Berita

Siti Nurbaya/Net

Bisnis

Mengapa Bu Menteri Tidak Mau Buka Kasus 23 Perusahaan Pembakar Hutan

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 12:39 WIB | LAPORAN:

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLKH) Siti Nurbaya seharusnya membuka kasus 23 perusahaan yang diberi sanksi karena terbukti membakar hutan kepada publik.

Demikian dikatakan peneliti hukum dari Yayasan Auriga, Syahrul Fitra kepada Kantor Berita Politik RMOL, baru-baru ini.

Seperti diketahui, 23 perusahaan itu telah dijatuhkan sanksi oleh KLKH pada 2015 lalu. Namun 17 perusahaan di antaranya telah mendapat  Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polda Riau


"Sudah beberapa kali desakan disampaikan ke bu Menteri untuk membuka kasus ini tapi tidak pernah terjadi," bebernya.

Menurut Syahrul, KLKH seharusnya menjelaskan secara terperinci tolak ukur dan metode penilaian yang digunakan pemerintah saat menjatuhkan sanksi kepada 23 perusahaan itu.

"Tapi persoalan akuntabilitas pada penanganan kasus itu bisa dikatakan tidak transparan," katanya.
    
Lebih lanjut Syahrul menegaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang mengandalkan hutan sebagai rumah dan mata pencaharian. Karena itu mereka perlu tahu kategori untuk sanksi pembakaran hutan dan lahan tanpa prosedur.

Bila tidak ada informasi jelas dari KLKH, imbuhnya, dikhawatirkan masyarakat penghuni hutan bisa tergusur oleh perusahaan besar yang mengekploitas hutan dengan bekal izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya