Berita

Arcandra Tahar/Net

Bisnis

Inilah Alasan Mengapa Presiden Harus Angkat Lagi Arcandra Tahar

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 01:08 WIB | LAPORAN:

Proses mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, terkait statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kabarnya tengah digarap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Proses tersebut disebut sudah sesuai dengan UU 12/2006. Dalam pasal 20 disebutkan "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Bagi Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Alfi Rusin, syarat-syarat prestasi Arcandra sudah cukup kuat. Salah satu langkah yang diambil Arcandra saat menjadi menteri kemarin dan perlu dilanjutkan adalah mengoptimalisasi sumur-sumur tua minyak menjadi produktif.


"Upaya mengoptimalkan yang dilakukan Arcandra terhadap sumur existing (sumur tua) minyak merupakan upaya yang harus diapreaiasi, itu perlu dipertahankan," ucap Alfi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/8).

Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir, tidak ada temuan pemboran eksplorasi yang signifikan di Indonesia. Sehingga kata Alfi kalau tidak ada usaha untuk mengoptimalisasikan sumur tua, maka produksi minyak nasional dalam 10 tahun terakhir tinggal sekitar 350 barrell per hari.

"Saat ini produksi minyak kita masih jauh dari harapan," kata Alfi

Dia membeberkan, program-program lain yang direncanakan oleh Arcandra, khususnya dalam meningkatkan cadangan minyak yaitu, Enhanced Oli Recovery (EOR).

"Kalau itu di jalankan buat Migas nasional, Indonesia akan menjadi luar biasa. Makanya Arcandra jangan dibiarkan keluar dari Indonesia," demikian Alfi. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya