Berita

Jokowi/Net

Hukum

Masyarakat Batam Berharap Banyak Pada Jokowi

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 22:11 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Batam yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) meminta seluruh struktur pemerintah baik tingkat pusat, Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam tidak melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Terutama terhadap regulasi yang mengatur pertanahan dan kelautan di rangkaian kepulauan Rempang Galang Batam yang dahulu masuk menjadi wilayah eks penunjukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Otorita Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang ternyata tidak jadi terealisasi.

"Diduga kuat pemerintah daerah sudah terdeteksi memanfaatkan konflik pertanahan antara masyarakat dan Otorita BP Batam untuk mengambil keuntungan. Dengan cara melahirkan perizinan yang diberikan kepada perusahaan swasta nasional dan asing," sebut Rani selaku ketua Pengawas Himad Purelang dalam keterangannya (Selasa (23/8).


Padahal kebijakan yang dibuat pemda sudah bisa dikategorikan masuk ranah pidana dan terkategori objek gugatan tata usaha negara. Untuk itu, masyarakat Batam memeinta pihak pemda tidak bermain api dengan cara merekomendasi apalagi sampai memberikan izin apapun baik untuk pengelolaan laut sekitar kepulauan Rempang-Galang. Apalagi kalau sampai berani mengeluarkan izin untuk bisnis galangan kapal serta penampungan barang di pulau-pulau tersebut.

"Kami prediksi izin-izin apapun yang dikeluarkan pemda akan sangat rentan menjadi penyebab semakin kompleksnya permasalahan yang nanti harus diselesaikan pemerintahan Presiden Jokowi," beber Rani.

Oleh karenanya, sembari menunggu kebijakan dari Presiden dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pemkot Batamk maupun Pemprov Kepulauan Riau tidak boleh melangkahi dengan dalih apapun.

Untuk itu, Himad Purelang berharap, pihak-pihak terkait di Batam berdiam diri lebih dulu sampai persoalan yang ada dituntaskan Presiden Jokowi. Setelahnya baru dipersilahkan mengeluarkan perizinan apapun yang disyaratkan peraturan.

"Dari sisi masyarakat saja kami bisa melihat bahwasanya pemda di sana seperti tidak memperdulikan apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat. Perilaku itu bagi orang awam saja sudah bisa diartikan sebagai sesuatu pembangkangan, apalagi jika hal itu dilihat dari kaca mata kekuasaan negara," jelas Rani.

Untuk diketahui, Himad Purelang sendiri merupakan organisasi yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-00302.60.10.2014.

Dalam upaya menemui Presiden Jokowi, Himad Purelang mengontrak rumah di Jalan Pleret Dalam IV, Kampung Gayam Sari, RT 03 RW 11, Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta untuk dijadikan posko. Sejak 2008 warga Batam kerap mendapat ketidakadilan saat mengupayakan hak untuk mendapatkan pelepasan tanah negara menjadi milik rakyat di rangkaian pulau-pulau Rempang-Galang, Provinsi Kepulauan Riau. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya