Berita

Amran Mustari/Net

Hukum

KPK Resmi Menahan Amran Mustari

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 20:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016.

Amran yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut memilih bungkam dan menunduk saat masuk ke mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Mapolres Jakarta Pusat.

Dia juga membisu saat ditanya mengenai siapa saja anggota DPR RI yang ikut memberikan aspirasinya untuk pembanguan jalan di Maluku Utara.


"Dilakukan penahanan karena bukti-bukti dari penyidik dan penyelidik cukup jadi wajar dilakukan penahanan dan penahanan dilakukan agar dapat cepat dilimpahkan ke pengadilan," ujar Wakil KPK, Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Sebelumnya penyidik kembali memeriksa Amran terkait kasus proyek di Kemenpupera tahun anggaran 2016.

Amran tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 10:15 WIB. Namun,
ketika ditemui wartawan ia enggan berkata apapun.

Kuasa hukum Amran, Hendra Karianga mengaku, dalam pemeriksaan, penyidik KPK mendalami perkenalan kliennya kepada anggota Komisi V yang terseret kasus tersebut. Termasuk terkait pertemuan kliennya dengan anggota Komisi V DPR serta biaya komitmen untuk menggiring program aspirasi anggota Komisi V DPR ke proyek Jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Penyidik juga mendalami bagaiman inti perkenalan Amran dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) Abdul Khoir," ujar Hendra seusai mendampingi pemeriksaan Amran di gedung KPK.

Setelah diperiksa selama tujuh jam, Amran yang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016 lalu itu keluar dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK.

Diketahui, Amran menerima uang suap sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura dari Direktur Utama PT WTU Abdul Khoir. Uang suap tersebut bertujuan agar pengusaha mendapatkan proyrek dari program dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.

Abdul Khoir juga bersedia memberikan "fee" 7-8 persen kepada Amran Hi Mustari dan anggota Komisi V DPR yang mengusulkan proyek agar menyepakati PT WTU sebagai pelaksananya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya