Berita

Amran Mustari/Net

Hukum

KPK Resmi Menahan Amran Mustari

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 20:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016.

Amran yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut memilih bungkam dan menunduk saat masuk ke mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Mapolres Jakarta Pusat.

Dia juga membisu saat ditanya mengenai siapa saja anggota DPR RI yang ikut memberikan aspirasinya untuk pembanguan jalan di Maluku Utara.


"Dilakukan penahanan karena bukti-bukti dari penyidik dan penyelidik cukup jadi wajar dilakukan penahanan dan penahanan dilakukan agar dapat cepat dilimpahkan ke pengadilan," ujar Wakil KPK, Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Sebelumnya penyidik kembali memeriksa Amran terkait kasus proyek di Kemenpupera tahun anggaran 2016.

Amran tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 10:15 WIB. Namun,
ketika ditemui wartawan ia enggan berkata apapun.

Kuasa hukum Amran, Hendra Karianga mengaku, dalam pemeriksaan, penyidik KPK mendalami perkenalan kliennya kepada anggota Komisi V yang terseret kasus tersebut. Termasuk terkait pertemuan kliennya dengan anggota Komisi V DPR serta biaya komitmen untuk menggiring program aspirasi anggota Komisi V DPR ke proyek Jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Penyidik juga mendalami bagaiman inti perkenalan Amran dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) Abdul Khoir," ujar Hendra seusai mendampingi pemeriksaan Amran di gedung KPK.

Setelah diperiksa selama tujuh jam, Amran yang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016 lalu itu keluar dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK.

Diketahui, Amran menerima uang suap sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura dari Direktur Utama PT WTU Abdul Khoir. Uang suap tersebut bertujuan agar pengusaha mendapatkan proyrek dari program dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.

Abdul Khoir juga bersedia memberikan "fee" 7-8 persen kepada Amran Hi Mustari dan anggota Komisi V DPR yang mengusulkan proyek agar menyepakati PT WTU sebagai pelaksananya. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya