Berita

Prof. Hamka Haq/Net

Politik

Ketua Umum Bamusi: Berhaji Dengan Paspor Dan Visa Palsu Hukumnya Haram

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 11:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kasus 177 calon jamaah haji asal Indonesia (WNI) yang menggunakan paspor Filipina bisa dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi syariat dan sisi hukum negara Indonesia dan Filipina.

Dari sisi syariat, kata Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Hamka Haq, jelas haji diwajibkan bagi orang mampu. Mampu dalam konteks ini bukan saja mencakup ilmu manasik, namun juga mampu ruhani, dana serta fasilitas perjalanan. Dan syarat mampu ini harus diupayakan secara legal dan sah

Paspor, jelas Hamka, bagian dari perjalanan atau sabila sehingga bagi orang yang tidak punya paspor asli yang benar-benar asli,  itu tidak wajib haji. Dan kalau dia mengupayakan paspor palsu berarti sebuah pelanggaran dan akhlak yang buruk.  


"Dalam hadits dari Abu Huraierah riwayat Al Bazzar dan Thabrani disebutkan bahwa orang yang naik haji dengan usaha yang tidak benar (haram), bekal (dana dan logistik) yang haram dan perjalanan yang haram, katika orang itu mambaca labbaik allhuma labbaik, maka jawaban dari langit malaikat bilang "tiada labbaik bagimu, tiada pula kebahagiaan.  Usahamu naik haji haram, dan atau bekalmu haram, perjalananmu haram. Maka pulanglah dengan segala kerugian ongkosmu dan gembiralah dengan keburukan yang menimpahmu'," jelas Hamka beberapa saat lalu (Selasa, 23/8).  

Apakah paspor palsu itu haram apalagi paspor negara lain? Menurut Hamka ini harus dikaji berdasarkan metode mashlahah mursalah. Karena soal paspor dan semacamnya pasti tidak ada dalam syariat dan hanya ada dalam UU negara. Dalam mashlahah mursalah, suatu aturan negara dapat meningkat jadi syariat jika tujuan atauran itu punya washfun munasib, atau sifat-sifat yang sejalan atau sesuai atau seturunan, dengan tujuan universal syariat.

"Contoh dekat dulu misalnya aturan lalu lintas itu tidak ada dalam syariat. Tapi tujuannya untuk memelihara jiwa manusia sejalan dengan tujuan universal syariat yang mengharamkan bunuh diri atau mencelakakan diri.  Jadi menurut mashlahah mursalah melanggar lalu lintas itu haram," tegas Hamka, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Keagamaan dan Kepercayaan

Nah soal pasport itu, sambung Hamka, juga berkaitan dengan tujuan pemerintah Indonesia dan tujuan semua negara agar penggunanya tidak terlantar, tidak mencelakakan diri dan tidak terancam jiwanya.  Jadi ketentuan itu sesuai dengan tujuan umum syariat untuk menyelamatkan jiwa dan untuk menghindari keterlantaran dan segala macam bentuk kesulitan.

"Karena itu berdasarakan mashlahah mursalah, melanggar ketentuan paspor dan visa adalah juga haram dari segi syariat.  Kesimpulannya, orang yang berhaji dengan paspor palsu atau pun visa palsu itu hajinya haram. Wallahu A'lam bi showab," demikian Hamka. [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya