Berita

Ahok/Net

Politik

Ahok Terlihat Bingung Ajukan Permohonan Ke MK

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 07:24 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Selain karena menggunakan standar ganda, materi muatan UU 10/2016 juga membuat permohonan permohonan judicial review  yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan  Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Pernyataan Said ini terkait dengan permohonan judicial review UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi U10/2016), terkait cuti kampanye yang diajukan Ahok.

"Dalam soal ini saya lihat Pak Ahok sendiri tampaknya masih bingung menentukan pasal, ayat, atau bagian mana yang sebetulnya ingin diuji," kata Said beberapa saat lalu (Selasa, 23/8).


Said menjelaskan, kalau hanya ingin menguji soal kewajiban cuti kampanye bagi petahana, semestinya disebutkan secara spesifik hanya untuk ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a saja yang diuji. Masalahnya, dalam Permohonannya itu Ahok menyebut ketentuan Pasal 70 ayat (3) secara umum, yang berarti meliputi ketentuan huruf a dan huruf b didalamnya.

"Nah, kalau yang dimohonkan Pak Ahok termasuk Pasal 70 ayat (3) huruf b, itu artinya Pak Ahok juga sedang menguji ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas jabatan. Soal kedua yang belum jelas ini tadi juga sempat dipertanyakan juga oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman," demikian Said. [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya