Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Kampanye Antirokok di Indonesia Ternyata Dimodalin Asing, Ini Rincian Penerimanya

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 02:16 WIB

Berbagai kampanye antirokok di Indonesia ternyata mendapat dukungan dana dari luar negeri. Bloomberg Initiative salah satu lembaga yang disebut menjadi pengucur dana. Jumlahnya fantastis, mencapai jutaan dolar Amerika Serikat untuk berbagai lembaga di Indonesia dalam rangka program pengurangan penggunaan tembakau. Mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, hingga instansi pemerintah ikut menerima dana dari lembaga filantropis milik pengusaha kondang Michael Bloomberg itu.

Aliran dana dari BI itu dibeber dalam situs tobaccocontrolgrants.org. Lembaga yang didirikan Bloomberg Philanthropies pada 2006 itu mengucurkan dananya untuk memengaruhi kebijakan demi mengurangi penggunaan tembakau.

Di Indonesia ada sederet penerima. Di deretan perguruan tinggi ada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI). Dana yang digelontorkan sebesar USD 280.755. Dana itu untuk memengaruhi pengambil kebijakan tentang pajak dan harga rokok. Programnya dimulai pada Oktober 2008 dan berakhir pada Juli 2011.


Masih di Universitas Indonesia (UI), ada Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) yang juga  menerima dana dari Bloomberg. Jumlahnya mencapai USD 335.866. Dana itu untuk mendorong reformasi pertembakauan sekaligus menaikkan pajak rokok. Program dari Bloomberg untuk FKM UI itu dimulai pada Februari 2015 dan akan berakhir pada Januari 2017.

Ada juga aliran ke Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Besarnya adalah USD 68.794 untuk menyusun rancangan peraturan tentang pengendalian tembakau dan larangan iklan rokok. Program itu berlangsung mulai Desember 2015 hingga November 2016.

Tapi kucuran dana Bloomberg  yang terbesar justru ke Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan. Jumlahnya mencapai USD 300.000 pada September 2008 hingga Agustus 2011. Tujuannya adalah untuk mengembangkan strategi pengendalian tembakau. Termasuk mengontrol penggunaan tembakau di tujuh provinsi.

Pada November 2011 hingga Oktober 2013, Direktorat Pengendaliian Penyakit Tidak Menular kembali menerima kucuran hingga USD 300.000 dari Bloomberg. Tujuannya untuk mendorong implementasi UU Kesehatan dengan menerapkan peringatan dan label pada kemasan rokok.

Sedangkan pada Maret 2014-Februari 2016, Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak menular menerima kucuran USD 250.039. Tujuannya untuk peningkatan kapasitas kesehatan masyarakat dalam menerapkan aturan pengendaian tembakau yang efektif.

Dinas Kesehatan Provinsi Bali pun menerima dana dari Bloomberg. Tujuannya untuk mendorong peraturan daerah (perda) kawasan bebas asap rokok di DPRD Bali.

Dana yang digelontorkan sebesar USD 159.621. Programnya berlangsung mulai Maret 2012 dan berakhir pada Februari 2014. Tapi ada juga LSM yang menerima dana Bloomberg. Salah satunya adalah ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menerima dana USD 455.911.

Dana itu untuk program advokasi hak-hak anak sekaligus mendorong aturan yang melarang iklan rokok secara menyeluruh. Program yang dimulai Mei 2008 itu berakhir pada Januari 2011.

Komnas PA tak hanya sekali menerima dana dari Bloomberg Initiative. Untuk program yang sama, organisasi itu menerima dana USD 200.000 mulai Maret 2011 hingga Februari 2013.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menerima kucuran dana dari Bloomberg. Demi advokasi untuk implementasi regulasi tentang zona larangan merokok di Jakarta, YLKI mendapat kucuran USD 105.493 mulai Desember 2012 hingga Januari 2014.

Pada Februari 2014 hingga Oktober 2015, YLKI juga menerima kucuran sebesar USD 150.825. Tujuannya untuk kampanye tentang penguatan zona larangan merokok di Jakarta.

Sedangkan pada Mei 2008 hingga Juli 2010, YLKI mendapat kucuran USD 454.480. Tujuannya untuk mengampanyekan larangan iklan rokok dan zona bebas asap rokok di Jawa.

LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) pun masuk daftar penerima dana dari Bloomberg. Besarnya USD 47.470 untuk kampanye antirokok dengan mendorong pemerintah agar lebih berani dalam mengeluarkan regulasi terkait tembakau.

Sebuah LSM di Medan, Sumatera Utara bernama Yayasan Pusaka Indonesia juga berkali-kali menerima dana dari Bloomberg. Antara lain USD 32.010 pada November 2011 hingga Desember 2012, USD 74.00 pada Desember 20912 hingga Juli 2014,USD 86.587 pada periode Juli 2014 hingga Deptember 2015, sertaUSD 94.832 pada September 2015.

Tujuannya adalah untuk menerapkan zona larangan merokok di Medan. Termasuk mengadvokasi Peraturan Gubernur Sumut No 35 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Perkantoran. [jpnn/sam]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya