Berita

Arcandra Tahar/Net

Hukum

Mahfud MD: Penunjukan Arcandra Tahar Cacat Hukum

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 21:03 WIB | LAPORAN:

Penunjukan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo dalam reshuffle kabinet dipastikan telah cacat secara hukum.

"Pengangkatan sah, yaitu wewenang presiden mengangkat menteri berdasar ketentuan Pasal 17 UUD 1945. Cuma cacat hukum dalam penerapannya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam diskusi di kantor Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Matraman, Jakarta (Senin, 22/8).

Maksud cacat hukum, jelasnya, yakni prosedur pengunaan wewenang presiden ‎dalam melantik Arcandra melanggar Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan.


Menurut Mahfud, pembuktian keputusan pemerintah sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan eksekutif merujuk pada prinsip keabsahan pemerintah atau rechmatigheid van besture. ‎Diantaranya yakni dasar hukum wewenang, persyaratan penggunaan wewenang, dan prosedur penggunaan wewenang.

Penjabaran lebih jauh Pasal 17 UUD 1945 dituangkan dalam UU Nomor 39/2008 yang mengatur bahwa salah satu syarat pengangkatan menteri adalah warga negara Indonesia. Sementara, UU Nomor 12/2006 juga telah menetapkan hilangnya kewarganegaraan seseorang apabila ia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Lanjut Mahfud, karena penunjukan tersebut cacat hukum maka pemberhentian Arcandra Tahar pada 15 Agustus lalu karena ketahuan memiliki dua kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat merupakan langkah tepat. Dalam rangka meluruskan administrasi negara atau pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Menegakkan hukum yang berlaku lebih diutamakan daripada membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum. Meskipun diasumsikan baik, apalagi masih diwacanakan secara kontroversial," tegasnya. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya