Berita

Arcandra Tahar/Net

Hukum

Mahfud MD: Penunjukan Arcandra Tahar Cacat Hukum

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 21:03 WIB | LAPORAN:

Penunjukan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo dalam reshuffle kabinet dipastikan telah cacat secara hukum.

"Pengangkatan sah, yaitu wewenang presiden mengangkat menteri berdasar ketentuan Pasal 17 UUD 1945. Cuma cacat hukum dalam penerapannya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam diskusi di kantor Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Matraman, Jakarta (Senin, 22/8).

Maksud cacat hukum, jelasnya, yakni prosedur pengunaan wewenang presiden ‎dalam melantik Arcandra melanggar Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan.


Menurut Mahfud, pembuktian keputusan pemerintah sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan eksekutif merujuk pada prinsip keabsahan pemerintah atau rechmatigheid van besture. ‎Diantaranya yakni dasar hukum wewenang, persyaratan penggunaan wewenang, dan prosedur penggunaan wewenang.

Penjabaran lebih jauh Pasal 17 UUD 1945 dituangkan dalam UU Nomor 39/2008 yang mengatur bahwa salah satu syarat pengangkatan menteri adalah warga negara Indonesia. Sementara, UU Nomor 12/2006 juga telah menetapkan hilangnya kewarganegaraan seseorang apabila ia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Lanjut Mahfud, karena penunjukan tersebut cacat hukum maka pemberhentian Arcandra Tahar pada 15 Agustus lalu karena ketahuan memiliki dua kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat merupakan langkah tepat. Dalam rangka meluruskan administrasi negara atau pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Menegakkan hukum yang berlaku lebih diutamakan daripada membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum. Meskipun diasumsikan baik, apalagi masih diwacanakan secara kontroversial," tegasnya. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya