Berita

Hukum

Berkas Perkara Korupsi BOS SD Depok Sudah Lengkap

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 19:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan seragam dan sepatu siswa SD di Depok telah dinyatakan lengkap alias P21. Berkas yang lengkap itu ialah milik DS, AS dan DE.

"Berkasnya sudah dinyatakan P-21 dan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk tahap kedua," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan, Senin (22/8).

DS adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Pemkot Depok, AS Direktur CV Mega Argo Jaya selaku penyedia barang dan jasa, dan DE selaku tim pemeriksa barang. Dana bansos yang diselewengkan berasal dari anggaran APBD Pemerintah Jawa Barat yang disalurkan ke Pemerintah Kota Depok.


Fadil menjelaskan tersangka AS selaku penyedia barang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, di mana terdapat kekurangan 5.014 seragam sekolah SD, dan 9.693 pasang sepatu.

Selain itu, seragam sekolah yang dibuat tidak sesuai spesifikasi dari kontrak perjanjian pekerjaan antara Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Depok yang ditandatangani oleh tersangka DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tersangka AS selaku Direktur CV Megah Agro Jaya, penyedia barang dan jasa.

"Total kerugian Negara sesuai perhitungan BPKP Rp 3.69 miliar," katanya.

Penyidik Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 100 orang saksi dalam perkara tersebut. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari 55 orang Kepala SDN Kota Depok, 12 orang Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, dan satu ahli BPKP DKI Jakarta.

"Kita juga memeriksa 21 orang pihak swasta" ujar Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan.

Atas perbuatannya, DS, AS dan DE dijerat dengan Pasal pasal 2 dan 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya