Berita

Net

Hukum

Mudah-Mudahan MK Tolak Uji Materiil Ahok

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy berharap Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil (judicial review) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok atas ketentuan wajib cuti calon petahana yang diatur ayat 3 pasal 70 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.

Ahok mengajukan uji materiil UU Pilkada dengan alasan dirinya ingin mengawal proses pembahasan APBD DKI Jakarta 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.

Lukman Edy meminta Ahok agar bisa memisahkan kepentingan pribadi dengan jabatannya dalam kampanye PIlkada DKI 2017. Menurutnya, jika MK mengabulkan uji materiil Ahok maka pengawasan pada calon kepala daerah petahana akan semakin sulit.


"Apakah semua incumbent punya spirit yang sama dengan Ahok. Kalau MK kabulkan, ini akan berlaku seluruh Indonesia. Pilkada hampir semua incumbent calonkan diri, repotnya kita awasi incumbent," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8).

"Saya optimis MK punya pikiran panjang. MK tidak boleh hanya lihat DKI, harus seluruh Indonesia. Begitu dikasih fasilitas tidak cuti kemungkinan buruk bisa terjadi," lanjut Lukman.

Bukan tanpa alasan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai petahana yang tidak cuti dalam kontestasi pilkada pasti akan menggunakan pengaruh jabatannya untuk meraih kemenangan. Banyaknya petahana yang ikut Pilkada serentak 2017 nanti juga dikhawatirkan akan mempersulit pengawasan.

"Kita susah awasi sampai pelosok daerah. Bupati bisa kumpulkan camat, kades, aparatur desa untuk dipilih lagi, sehingga jadi tidak adil. Calon lain tidak ada jabatan akan kesulitan menyamai gerakan incumbent," beber Lukman.

Meski demikian, menurut Lukman, pihaknya akan menghormati apapun keputusan MK.

"Kalau sudah ada putusan MK kita taati keputusan. Tinggal PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang sesuaikan," tukasnya. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya