Berita

Net

Hukum

Mudah-Mudahan MK Tolak Uji Materiil Ahok

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy berharap Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil (judicial review) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok atas ketentuan wajib cuti calon petahana yang diatur ayat 3 pasal 70 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.

Ahok mengajukan uji materiil UU Pilkada dengan alasan dirinya ingin mengawal proses pembahasan APBD DKI Jakarta 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.

Lukman Edy meminta Ahok agar bisa memisahkan kepentingan pribadi dengan jabatannya dalam kampanye PIlkada DKI 2017. Menurutnya, jika MK mengabulkan uji materiil Ahok maka pengawasan pada calon kepala daerah petahana akan semakin sulit.


"Apakah semua incumbent punya spirit yang sama dengan Ahok. Kalau MK kabulkan, ini akan berlaku seluruh Indonesia. Pilkada hampir semua incumbent calonkan diri, repotnya kita awasi incumbent," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8).

"Saya optimis MK punya pikiran panjang. MK tidak boleh hanya lihat DKI, harus seluruh Indonesia. Begitu dikasih fasilitas tidak cuti kemungkinan buruk bisa terjadi," lanjut Lukman.

Bukan tanpa alasan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai petahana yang tidak cuti dalam kontestasi pilkada pasti akan menggunakan pengaruh jabatannya untuk meraih kemenangan. Banyaknya petahana yang ikut Pilkada serentak 2017 nanti juga dikhawatirkan akan mempersulit pengawasan.

"Kita susah awasi sampai pelosok daerah. Bupati bisa kumpulkan camat, kades, aparatur desa untuk dipilih lagi, sehingga jadi tidak adil. Calon lain tidak ada jabatan akan kesulitan menyamai gerakan incumbent," beber Lukman.

Meski demikian, menurut Lukman, pihaknya akan menghormati apapun keputusan MK.

"Kalau sudah ada putusan MK kita taati keputusan. Tinggal PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang sesuaikan," tukasnya. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya