Pemerintah dan DPR didesak untuk merevisi UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Desakan masyarakat menyusul mencuatnya kasus kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel dan Arcandra Tahar.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai usulan tersebut masuk akal.
"Saya baru menerima alasan masuk akalnya, yaitu karena alasan biologis," jelas Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Gloria merupakan siswa SMA Islam Dian Didaktika tak jadi menjadi bagian dari anggota Paskibraka pada 17 Agustus kemarin. Alasannya, Gloria memiliki paspor Perancis. Didier Hamel, ayah Gloria, merupakan warga Perancis. Sementara ibunya, Ira Natapradja WNI.
Sementara Arcandra diberhentikan dari kursi Menteri ESDM karena ternyata sudah menjadi warga negara Amerika Serikat. Arcandra sudah 20 tahun tinggal di negara Paman Sam tersebut. Mengingat, dia bersekolah S2 dan S3 hingga berkarier di sana. Bahkan dia memiliki 6 hak paten internasional.
Menurut Fahri orang semacam Gloria dan Arcandra sudah selayaknya boleh memiliki dua kewarganegaraan.
"Jadi orang yang hubungan biologis itu boleh menyebabkan dia memilki dua kewargangeraan, seperti si Gloria. Dia wajar mempunyai dua kewargangeraan, orang yang seperti Gloria banyak. Kedua, alasan karena dia itu tinggal dan bekerja diluar negeri tapi dia tetap mencintai Indonesia dan ingin berkontribusi di Indonesia itu dibolehkan," katanya.
Fahri menekankan bahwa dirinya belum menemukan alasan logis selain dua alasan diatas.
"Di luar alasan biologis itu, saya lihat belum ada kepentingan. Tapi boleh juga diberikan seperti mekanisme biasa adanya diskresi seperti dicek oleh DPR," tukasnya.
[zul]