Berita

I Dewa Gede Palguna/Net

Hukum

Ahok Memohon, Hakim Konstitusi Menyindir

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 14:03 WIB | LAPORAN:

. Sidang uji materi UU 10/2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dimohonkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), sudah berjalan di Mahkamah Kosntitusi (MK).

Sidang pendahaluan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman, dengan hakim anggota Aswanto dan hakim konstitusi I Gede Palguna ini mengkaji apakah gugatan yang dilayangkan Ahok layak atau masih ada kekurangan argumen hukum.

Cukup menarik, karena Ahok yang hadir sebagai pihak pemohon tidak tampak didampingi pengacara. Hal ini sempat disinggung oleh salah satu Hakim MK, I Dewa Gede Palguna. Dari pantauan, Ahok memang hanya membawa stafnya yang bernama Ryan Ernest.


"Bapak enggak menggunakan lawyer dan maju sendiri ya?" tanya Palguna, saat sidang perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8). Ahok pun mengangguk menjawab pertanyaan tersebut.

"Yang di sebelahnya Anda ini pendamping saja, punya hak untuk membisiki, tapi tidak punya hak untuk berbicara. BTP ya, Beracara Tanpa Pengacara," kata Palguna menyebut singkatan nama lengkap Ahok dan memplesetkannya dengan nada canda.

Celoteh Hakim Palguna disambut tawa hadirin di ruang sidang utama MK.

Setelah itu, Ahok melanjutkan argumennya dan menyatakan Pasal 70 ayat (3) yang mengatur cuti petahana untuk kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah telah melanggar haknya sebagai calon Gubernur incumbent. Menurut Ahok, cuti bersifat pilihan, bukan keharusan.

"Saya berpendapat penafsiran Pasal 70 ayat (3) terkait cuti telah melanggar hak pemohon," ujar Ahok

Menguatkan argumennya, Ahok juga beralasan dalam masa cuti kampanye, yakni 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, bertepatan dengan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2017.

"Ini bisa mengganggu siklus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kami berpendapat aturan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada adalah hak yang bersifat opsional," tambah Ahok.

Atas dasar argumen itulah, ia meminta MK mengabulkan permohonannya dalam gugatan yang tergistrasi bernomor 60/PUU-XIV/2016.

Ahok mengklaim tak mau menggunakan hak cutinya untuk fokus bekerja di masa kampanye politik.

"Sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Saya memohon MK mengabulkan pemohon, untuk uji materi Undang-undang Pilkada 2016," demikian Ahok. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya