Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

HOLDING BUMN MIGAS

Pakar Energi UI Tepis Pernyataan Faisal Basri

Yakin Proses Sesuai Jalur
MINGGU, 21 AGUSTUS 2016 | 23:50 WIB | LAPORAN:

Pembentukan holding BUMN Migas sangat mendesak dan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Begitu dikatakan pakar hukum energi Universitas Indonesia Wasis Susetyo dalam keterangannya, Minggu malam (21/8).

"Tidak ada satu pun (aturan hukum, red) yang dilanggar. Bahkan, pembentukan holding adalah perwujudan amanah konstitusi yang merupakan landasan hukum tertinggi di negara kita,” sambungnya.


Pernyataan itu, sekaligus menepis pernyataan mantan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri yang menyebutkan bahwa holding BUMN banyak menabrak aturan hukum. Dia juga bilang, proses inbreng saham dalam holding BUMN tidak lazim dilakukan di dunia korporasi dan investasi.

Wasis tekankan, inbreng saham dalam proses ini sudah sesuai jalur. Sebab, holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan "mematikan” badan usaha lain. Sedangkan dalam holding, baik PGN maupun Pertamina masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa.

Menurutnya, dalam hal ini yang berbeda hanya perencanaan, koordinasi, dan pengendalian yang sekarang berada di bawah holding.  "Jadi inbreng tidak selalu terhadap aset, SDM, atau uang tunai. Inbreng saham juga bisa, karena inbreng hanya diperlukan untuk membuat payung hukum,” kata Wasis.

Dia menjelaskan, PP tentang Holding BUMN Migas juga tidak bertentangan dengan UU 22/2001 tentang Migas Menurut Wasis, meski UU tersebut meliberalisasi sisi hulu dan hilir, namun tidak satu pasal pun yang melarang sisi hulu dan hilir dipegang oleh satu BUMN. "Tidak ada larangan seperti itu,” kata Wasis yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.

"UU tentang BUMN membolehkan negara yang memberikan kewenangan kepada satu BUMN untuk melakukan monopoli. Selain itu, UU mengenai persaingan usaha sehat uga membolehkan monopoli, sepanjang diinginkan oleh negara."

Wasis menolak keras pernyataan Faisal Basri yang menolak penggabungan PGN karena dianggap sehat ke dalam Pertamina yang dianggap sakit. Kata dia, kalau dilihat dari skala usaha saja sudah jelas bahwa Pertamina jauh melebihi PGN. Begitu pula dengan ruang lingkup usaha, dimana Pertamina menguasai sisi hulu dan hilir, sedangkan PGN hanya berpengalaman di sisi hilir saja. "Kalau perusahaan lebih besar menguasai perusahaan lebih kecil itu suatu yang wajar saja," tandasnya. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya