Berita

Lukman Hakim Saifuddin/Net

Bisnis

Uchok Sky: Enaknya Menag Lukman Dapat Uang Harian Rp 4 Juta

MINGGU, 21 AGUSTUS 2016 | 12:25 WIB | LAPORAN:

Tahun 2016 ini, Amirul Haj atau Pimpinan tertinggi penyelenggara ibadah haji adalah Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Hal ini sesuai surat keputusan Lukman Hakim Saifuddin sendiri sebagai menteri agama,  yaitu Keputusan Menag nomor 418 tahun 2016 tentang pembentukan Amirul Haj, Naib, sekretaris, anggota, dan sekretariat pada operasional penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1437 H / 2016 M.

Untuk tugasnya sebagfai amirul haj, Lukman Hakim Saifuddin mendapat penghasilan tambah atau uang harian sebesar Rp 4 juta per hari.


"Wow, pasti rakyat goyang goyang kepala. Ternyata enak, dan nikmat sekali jadi menteri agama, sudah dikasih naik haji gratis, dan dapat pula uang harian," sindir  Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam rilisnya, Minggu (21/8).

Informasi dari seorang anggota dewan yang mengawasi haji, waktu dan tugas amirul Haj kemungkinan 18 hari. Jadi, kalau diasumsi uang yang bisa masuk ke kantong amirul haj mencapai Rp 72 juta. Ini untuk seorang amirul haji saja saat musim haji tahun 2016.
Jika rombongan amirul haji berjumlah 12 orang maka total 477 juta uang negara yang dikeluarkan untuk 18 hari.

"Sudah pada naik haji gratis, tetapi masih tetap pada dapat uang harian lagi. Ini sungguh terlalu, dan uang pajak rakyat habis untuk hal yang tidak berguna," kritik Uchok.

Menurut Uchok, sunggu memalukan kalau menag tetap mencairkan uang harian tersebut,

"Lihat tuh, jamahan haji harus bayar antara Rp 31,1 juta sampai Rp 38,9 juta demi menuai ibadah haji. Masa amirul haj harus dapat uang harian, ini betul-betul logika yang tidak masuk akal sehat, manusia waras," ujarnya.

Sementara dari segi kinerjanya sebagai menag, ia menilai Lukman Hakim Saifuddin belum melakukan terobosan apapun alias ade ayem, malah terkesan cari selamat.  

Terakhir ia meminta kepada DPR untuk segera menekan Menag Lukman menghapus uang harian untuknya sendiri.

"Suruh Lukman Hakim Saifuudin untuk mencabut sendiri surat keputusan agama RI No.418 tahun 2016," tukasnya.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya