Berita

Jaya Suprana

Keberpihakan Ke Wong Cilik

MINGGU, 21 AGUSTUS 2016 | 10:50 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENJELANG pemilihan kepala daerah secara serentak di segenap pelosok Indonesia, tampil berbagai sikap dan perilaku politik yang menarik untuk disimak. Mulai dari  teguh konsisten bak batu karang sampai lincah inkonsisten bak kutu loncat bahkan ada pula yang tidak jelas juntrungannya bak jurus silat dewa mabuk tampil di panggung politik Nusantara.

Di tengah suasana kemelut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tampil berwibawa. PDIP membuktikan kualitas kiprah dirinya memang setara dengan posisi sebagai partai politik terbesar di masa kini.

PDIP di bawah pimpinan Megawati Soekarnoputeri didampingi para tokoh seperti Hasto Kristiyanto, Komarudin Watubun, Bambang Dwi Hartono, , Andreas Hugo Pareira, Hendrawan Supratikno, Utut Adianto, Kwik Kian Gie, TB Hasanuddin, Maurarar Sirait, Rieke Diah Pitaloka dan lain-lain, membuka pintu selebar mungkin bagi para cacakada (calon-calon kepala daerah) yang menginginkan dirinya diusung oleh PDIP ke gelanggang pilkada 2017.


Para cacakada antri meminangkan diri untuk diusung ke pilkada oleh PDIP . Meski ramah membuka pintu pendaftaran namun bukan berarti PDIP asal-asalan dalam memilah dan memilih calon kepala daerah yang terbaik. Mereka yang mendaftarkan diri untuk mohon diusung PDIP masih harus menempuh  mekanisme pertimbangan dan pertimbangan profesionalisme kepemerintahan daerah cukup paripurna. Para cacakada dan wakil masih harus menempuh ujian evaluasi DPP PDIP atas kemampuan tatalaksana kepemerintahan daerah.

Alat evaluasi yang dipakai adalah Dasa Prasetya PDIP yang merupakan platform penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dasa Prasetya merupakan arah umum garis besar perjuangan PDIP dalam menerapkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945. Dasa Prasetya berarti sepuluh janji kesetiaan, berisi sepuluh butir pemikiran kebangsaan mengenai usaha pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan Rakyat. 1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa. 2. Memperkokoh kegotong-royongan Rakyat dalam memecahkan masalah bersama. 3. Memperkuat ekonomi Rakyat melalui penataan sistem produksi, reforma agraria, pemberian proteksi, perluasan akses pasar, dan permodalan. 4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi Rakyat. 5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi Rakyat.  6. Memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat, dan murah. 7. Melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten. 8. Mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. 9. Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan. 10. Menegakkan Hukum dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan hak azasi manusia. Dasa Prasetya wajib dilaksanakan dan diimplementasikan dengan konsisten oleh kader yang bertugas di legislatif dan eksekutif dengan dukungan kader struktural.

Museum Rekor-Dunia Indonesia memberikan penghargaan kepada PDIP sebagai parpol pertama di Indonesia yang menjalin Kontrak Politik dengan para kader partai yang bertugas di legislatif. Kader yang melanggar Kontrak Politik harus siap menghadapi konsekuensi dipecat bukan hanya dari jabatan di legislatif namun juga dari keanggotaan partai. PDIP dikenal sebagai partai  wong cilik  maka dapat diharapkan bahwa PDIP akan memilih dan mengusung para kepala daerah yang berpihak kepada  wong cilik.

Bahkan mereka yang diusung oleh PDIP kemudian akhirnya terpilih oleh rakyat untuk menjadi kepala daerah harus senantiasa siap diawasi oleh PDIP dalam mempertanggung-jawabkan jabatan kepala daerah yang wajib berpihak kepada kepentingan  wong cilik.[***]

Penulis adalah pembelajar makna kerakyatan


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya