Berita

Foto :Net

Bisnis

Bank Mega Gencar Sosialisasikan Tax Amnesty

MINGGU, 21 AGUSTUS 2016 | 06:49 WIB | LAPORAN:

PT Bank Mega Tbk tengah gencar melakukan sosialisasi terkait penerapan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hal ini mengingat Bank Mega diketahui sebagai salah satu bank gateway yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima dan mengelola dana repatriasi para wajib pajak.

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengaku siap untuk mendukung kebijakan tax amnesty melalui seluruh jaringan kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Termasuk, mengelola dana tersebut melalui beragam produk perbankan Bank Mega sesuai dengan kebutuhan para nasabah.

Kostaman mengatakan, Bank Mega ditunjuk sebagai bank persepsi karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh menteri keuangan, di antaranya masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4 serta telah memiliki izin dalam hal kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan aturan, dana repatriasi harus mengendap selama minimal tiga tahun.


"Oleh sebab itu Bank Mega akan memberikan produk-produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, seperti  produk asuransi dan produk investasi dimana dalam hal ini Bank Mega juga telah menjalin kerja sama dengan perusahaan perantara efek (sekuritas) dan manager investasi," paparnya.

Sementara, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dadang Suwarna menyampaikan, tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah yang menawarkan banyak keuntungan di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Dirjen Pajak, sambung Dadang, menjamin kerahasiaan data pengampunan pajak sehingga para wajib pajak tidak perlu khawatir.

"Sebaiknya kita memanfaatkan momen tax amnesty ini, sebab kesempatan ini hanya datang sekali. Apabila tidak dimanfaatkan mau tidak mau kita harus menghadapi restitusi pajak, dan kemudian tetap harus melaporkan, namun ditambahkan red flag," ujarnya.[wid] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya