Berita

jaya suprana/Net

Jaya Suprana

Permohonan Demi Rakyat Dan Presiden

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 10:52 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

20 Agustus 2015, tiga hari setelah hari perayaan 70 Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, penggusuran terhadap warga Kampung Pulo mulai dilaksanakan sebagai awal serial penggusuran yang dilanjutkan di Kali Jodo, Pasar Ikan dan entah dimana lagi.

Akibat penggusuran terhadap warga Kota Jakarta termasuk PKL, tukang becak, delman, pedagang asongan itu, muncul pendapat bahwa Presiden Jokowi tidak menepati janji yang tersurat di dalam kontrak politik berjudul "Jakarta Baru: Pro Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi Warga" yang ditandatangani pada tanggal 15 September 2015 di Penjaringan, Jakarta oleh Ir. H. Joko Widodo sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 disaksikan Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta, Serikat Becak Jakarta, Komunitas Juang Perempuan dan Urban Poor Consortium.

Di dalam kontrak politik yang salinan elektroniknya beredar luas di masyarakat tergusur memang secara hitam di atas putih tertera bahwa warga dilibatkan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan kota. Kemudian juga dijanjikan secara tertulis tentang pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota meliputi legalisasi kampung yang disebut ilegal dengan cara kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk setifikat hak milik.


Pemukiman kumuh tidak digusur tapi ditata dengan cara pemukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau BUMN akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin. Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tanga, asongan, pedagang kecil dan pasar tradisional.

Bahwa pada kenyataan ternyata yang terjadi adalah penggusuran maka berbagai pihak menganggap bahwa Presiden Jokowi tidak menepati janji yang tersurat di dalam kontrak politik Jakarta Baru: Pro Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi Warga.

Menurut pendapat saya janji-janji Jokowi di dalam kontrak politik memang tidak ditepati namun bukan oleh Jokowi sendiri. Selama Jokowi menjadi Gubernur Jakarta, beliau menepati janji berusaha menata bukan menggusur rakyat apalagi rakyat miskin. Pejuang kemanusiaan, Sandyawan Sumardi adalah saksi hidup betapa Gubernur Jokowi sengaja datang ke Bukit Duri untuk menemui rakyat miskin demi bermusyawarah-mufakat mencari jalan terbaik untuk menata bukan menggusur pemukiman rakyat miskin. Keluarga seorang karyawan saya yang bermukim di kawasan Kali Pasir adalah saksi hidup betapa Gubernur Jokowi pernah mengirim dana Rp 39 juta bukan untuk menggusur namun membantu perbaikan rumah mereka. Mustahil Jokowi yang pernah berkisah betapa berat derita ketika rumah orangtua Jokowi digusur, akan membenarkan penggusuran.

Fakta penggusuran di Kota Jakarta mulai dilaksanakan di Kampung Pulo pada tanggal 20 Agustus 2015 berarti penggusuran dilakukan setelah Jokowi bukan gubernur Jakarta sebenarnya sudah cukup demi membuktikan bahwa penggusuran tidak dilakukan oleh Jokowi. Juga perlu diperhatikan bahwa berdasar UU otonomi daerah memang presiden tidak boleh campur tangan ke dalam kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Maka dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri untuk memohon kepada pihak yang berwenang untuk sebelum melakukan penggusuran terlebih dahulu berkenan bermusyawarah-mufakat dengan rakyat yang akan digusur demi bersama mencari cara tetap melaksanakan pembangunan tanpa mengorbankan rakyat. Permohonan juga saya ajukan kepada pihak yang berwenang agar berkenan menepati janji-janji yang telah tertuang di dalam Kontrak Politik Jakarta Baru agar jangan sampai Presiden Jokowi dituduh ingkar janji.

Permohonan saya ajukan bukan demi kepentingan diri saya sendiri yang kebetulan beruntung tidak mengalami nasib tergusur, namun demi melindungi reputasi kerakyatan Presiden Jokowi dan demi meringankan beban derita rakyat tergusur. Apabila permohonan saya dikabulkan, saya tidak mampu berbuat banyak kecuali memanjatkan doa permohonan kepada Yang Maha Kasih untuk senantiasa melimpahkan anugerah rahmat dan kurnia-Nya kepada mereka yang berkenan peduli nasib rakyat tergusur. Amin. [***]

Penulis adalah budayawan pembelajar makna kemanusiaan dan kerakyatan

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya