Berita

Arcandra Tahar/Net

Politik

Pemberhentian Arcandra Hanya Permainan, Kebijakannya Harus Dianulir

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 09:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemberhentian Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM pada Senin lalu,  menimbulkan banyak pendapat.

Ada pendapat menduga pemberhantian Arcandra hanya "permainan" kepentingan elite politik. Di samping itu tentu saja karena kewarganegaraan ganda yang dipegang Arcandra.

Namun, menurut Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB), jika kasus ini dipandang sesuai UU 12/2006 tentang Kewaganegaraan, seorang warga negara Indonesia yang sudah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraannya lagi dengan melalui proses pewarganegaraan.


"Berarti sesungguhnya Presiden Jokowi memiliki opsi untuk melanjutkan jabatan Arcandra Tahar berdasarkan proses dan prosedur yang terdapat pada undang-undang itu. Namun, kenapa dalam kasus ini, presiden yang terhormat lebih memilih opsi pemberhentian? Bukan mendesak Arcandra untuk mengurus proses pewarganegaraan," kata Presiden KM ITB 2016, Muhammad Mahardhika Zein, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Semakin lama pemerintah mengemukakan alasan utama beserta buktinya dalam hal pemberhentian Arcandra, akan kian berkembang opini publik yang beragam disertai tambahan informasi lain yang tidak jelas asalnya.

Masalah lain, dalam masa jabatannya yang hanya 20 hari, Arcandra Tahar membuat kebijakan seperti penunjukan dan pelantikan pejabat struktural serta perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2016. Sementara, sesuai dengan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, konsentrat harus dimurnikan di dalam negeri sampai kadar tertentu untuk meningkatkan nilai tambah. Namun, Peraturan Menteri ESDM 5/2016 malah membahas tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM 8/2015 juga membahas mengenai izin rekomendasi ekspor konsentrat dengan kadar dan jumlah tertentu di dalam peraturan peralihan. Peraturan ini kabarnya menjadi peraturan yang menggiring keinginan perusahaan untuk mempercepat pembangunan smelter atau fasilitas pemurnian, namun dengan cara memberikan keringanan pelarangan ekspor melalui mekanisme rekomendasi surat izin.

"Peraturan ini dipakai bersama-sama untuk melanggar perundangan di atasnya karena semangat hilirisasi yang diimpikan pada tataran kebijakan legislatif tidak mampu ditransfer ke dalam kebijakan eksekutif walaupun di sisi lain Peraturan Menteri ESDM ini juga suatu strategi mendorong pengadaan tempat pemurnian," jelas Mahardhika Zein.
 
Ditambahkannya, pemberhentian Arcandra memberi gambaran telah terjadinya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak diketahui jelas oleh publik dan tidak diinformasikan dengan baik oleh pemerintah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa selama menjabat sebagai menteri, segala kebijakan, keputusan, dan sikap politik diambil dalam keadaan di mana menteri tersebut masih dinyatakan berkewarganegaraan ganda.

"Maka, sudah sewajarnya bila kebijakan yang ada turut ditinjau ulang atau bahkan turut dibatalkan bersamaan dengan turunnya orang yang mengeluarkan kebijakan. Hal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban orang yang bersangkutan karena masa jabatannya sebagai menteri patut dianulir akibat persyaratan seorang menteri yang mewajibkan berkewarganegaraan Indonesia," kata Mahardhika. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya