Berita

Arcandra Tahar/Net

Politik

Pemberhentian Arcandra Hanya Permainan, Kebijakannya Harus Dianulir

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 09:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemberhentian Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM pada Senin lalu,  menimbulkan banyak pendapat.

Ada pendapat menduga pemberhantian Arcandra hanya "permainan" kepentingan elite politik. Di samping itu tentu saja karena kewarganegaraan ganda yang dipegang Arcandra.

Namun, menurut Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB), jika kasus ini dipandang sesuai UU 12/2006 tentang Kewaganegaraan, seorang warga negara Indonesia yang sudah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraannya lagi dengan melalui proses pewarganegaraan.


"Berarti sesungguhnya Presiden Jokowi memiliki opsi untuk melanjutkan jabatan Arcandra Tahar berdasarkan proses dan prosedur yang terdapat pada undang-undang itu. Namun, kenapa dalam kasus ini, presiden yang terhormat lebih memilih opsi pemberhentian? Bukan mendesak Arcandra untuk mengurus proses pewarganegaraan," kata Presiden KM ITB 2016, Muhammad Mahardhika Zein, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Semakin lama pemerintah mengemukakan alasan utama beserta buktinya dalam hal pemberhentian Arcandra, akan kian berkembang opini publik yang beragam disertai tambahan informasi lain yang tidak jelas asalnya.

Masalah lain, dalam masa jabatannya yang hanya 20 hari, Arcandra Tahar membuat kebijakan seperti penunjukan dan pelantikan pejabat struktural serta perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2016. Sementara, sesuai dengan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, konsentrat harus dimurnikan di dalam negeri sampai kadar tertentu untuk meningkatkan nilai tambah. Namun, Peraturan Menteri ESDM 5/2016 malah membahas tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM 8/2015 juga membahas mengenai izin rekomendasi ekspor konsentrat dengan kadar dan jumlah tertentu di dalam peraturan peralihan. Peraturan ini kabarnya menjadi peraturan yang menggiring keinginan perusahaan untuk mempercepat pembangunan smelter atau fasilitas pemurnian, namun dengan cara memberikan keringanan pelarangan ekspor melalui mekanisme rekomendasi surat izin.

"Peraturan ini dipakai bersama-sama untuk melanggar perundangan di atasnya karena semangat hilirisasi yang diimpikan pada tataran kebijakan legislatif tidak mampu ditransfer ke dalam kebijakan eksekutif walaupun di sisi lain Peraturan Menteri ESDM ini juga suatu strategi mendorong pengadaan tempat pemurnian," jelas Mahardhika Zein.
 
Ditambahkannya, pemberhentian Arcandra memberi gambaran telah terjadinya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak diketahui jelas oleh publik dan tidak diinformasikan dengan baik oleh pemerintah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa selama menjabat sebagai menteri, segala kebijakan, keputusan, dan sikap politik diambil dalam keadaan di mana menteri tersebut masih dinyatakan berkewarganegaraan ganda.

"Maka, sudah sewajarnya bila kebijakan yang ada turut ditinjau ulang atau bahkan turut dibatalkan bersamaan dengan turunnya orang yang mengeluarkan kebijakan. Hal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban orang yang bersangkutan karena masa jabatannya sebagai menteri patut dianulir akibat persyaratan seorang menteri yang mewajibkan berkewarganegaraan Indonesia," kata Mahardhika. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya