Berita

Arcandra Tahar/Net

Politik

Pemberhentian Arcandra Hanya Permainan, Kebijakannya Harus Dianulir

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 09:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemberhentian Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM pada Senin lalu,  menimbulkan banyak pendapat.

Ada pendapat menduga pemberhantian Arcandra hanya "permainan" kepentingan elite politik. Di samping itu tentu saja karena kewarganegaraan ganda yang dipegang Arcandra.

Namun, menurut Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB), jika kasus ini dipandang sesuai UU 12/2006 tentang Kewaganegaraan, seorang warga negara Indonesia yang sudah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraannya lagi dengan melalui proses pewarganegaraan.


"Berarti sesungguhnya Presiden Jokowi memiliki opsi untuk melanjutkan jabatan Arcandra Tahar berdasarkan proses dan prosedur yang terdapat pada undang-undang itu. Namun, kenapa dalam kasus ini, presiden yang terhormat lebih memilih opsi pemberhentian? Bukan mendesak Arcandra untuk mengurus proses pewarganegaraan," kata Presiden KM ITB 2016, Muhammad Mahardhika Zein, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Semakin lama pemerintah mengemukakan alasan utama beserta buktinya dalam hal pemberhentian Arcandra, akan kian berkembang opini publik yang beragam disertai tambahan informasi lain yang tidak jelas asalnya.

Masalah lain, dalam masa jabatannya yang hanya 20 hari, Arcandra Tahar membuat kebijakan seperti penunjukan dan pelantikan pejabat struktural serta perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2016. Sementara, sesuai dengan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, konsentrat harus dimurnikan di dalam negeri sampai kadar tertentu untuk meningkatkan nilai tambah. Namun, Peraturan Menteri ESDM 5/2016 malah membahas tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM 8/2015 juga membahas mengenai izin rekomendasi ekspor konsentrat dengan kadar dan jumlah tertentu di dalam peraturan peralihan. Peraturan ini kabarnya menjadi peraturan yang menggiring keinginan perusahaan untuk mempercepat pembangunan smelter atau fasilitas pemurnian, namun dengan cara memberikan keringanan pelarangan ekspor melalui mekanisme rekomendasi surat izin.

"Peraturan ini dipakai bersama-sama untuk melanggar perundangan di atasnya karena semangat hilirisasi yang diimpikan pada tataran kebijakan legislatif tidak mampu ditransfer ke dalam kebijakan eksekutif walaupun di sisi lain Peraturan Menteri ESDM ini juga suatu strategi mendorong pengadaan tempat pemurnian," jelas Mahardhika Zein.
 
Ditambahkannya, pemberhentian Arcandra memberi gambaran telah terjadinya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak diketahui jelas oleh publik dan tidak diinformasikan dengan baik oleh pemerintah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa selama menjabat sebagai menteri, segala kebijakan, keputusan, dan sikap politik diambil dalam keadaan di mana menteri tersebut masih dinyatakan berkewarganegaraan ganda.

"Maka, sudah sewajarnya bila kebijakan yang ada turut ditinjau ulang atau bahkan turut dibatalkan bersamaan dengan turunnya orang yang mengeluarkan kebijakan. Hal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban orang yang bersangkutan karena masa jabatannya sebagai menteri patut dianulir akibat persyaratan seorang menteri yang mewajibkan berkewarganegaraan Indonesia," kata Mahardhika. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya