Berita

Grace Natalie/Net

Hukum

Ketum PSI Nasehati Pemerintah, Remisi Koruptor Cederai Semangat Antikorupsi

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 20:26 WIB | LAPORAN:

Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia mengingatkan pemerintah terkait adanya pemberian remisi kepada pelaku tindak kejahatan pidana korupsi (koruptor) .

Ketua Umum PSI, Grace Natalie menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap koruptor dapat mencederai semangat anti-korupsi dan menurunkan kepercayaan publik.

"Tidak semestinya alasan keterbatasan lapas dan HAM digunakan untuk memberikan remisi kepada napi dalam kasus-kasus korupsi, yang notabene adalah kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime)," terang dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (19/8).


Seharusnya, lanjut Grace, pemerintah bisa lebih memperberat hukuman bagi para koruptor untuk mendorong pemberantasan korupsi lebih serius.

"PSI juga menolak revisi PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua PP 32/1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat memudahkan pemberian remisi kepada napi koruptor," tandasnya.

Pemerintahan Jokowi-JK memberikan remisi kepada 428 narapidana kasus korupsi bertepatan dengan ulang tahun NKRI ke 71, 17 Agustus lalu. Terpidana kasus korupsi wisma atlet M. Nazaruddin mendapat remisi 5 bulan, isterinya terpidana kasus korupsi PLTS Neneng Sri Wahyuni 6 bulan, dan korupsi pajak Gayus Tambunan 6 bulan. Deviardi (suap SKK Migas) dan Kosasih Abbas (korupsi di Subdirektorat Energi Terbarukan Kementerian ESDM). Secara keseluruhan, remisi diberikan kepada 82.015 napi di seluruh Indonesia, mencakup pula 27 kasus terorisme, 12.761 kasus narkoba, serta tindak pidana umum lainnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya juga mengutarakan niat pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dapat memudahkan pemberian remisi kepada napi koruptor. PP yang ada mensyaratkan remisi dapat diberikan bagi justice collaborator untuk pelaku tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.

Pemerintah berdalih bahwa remisi diberikan dengan alasan over capacity lapas yang ada di seluruh Indonesia dan pertimbangan hak asasi manusia. Dari data Kemenkumham, hingga Juli 2016 jumlah napi koruptor yang sebanyak 4.907 orang hanya mencakup 1,92 persen dari total napi di seluruh Indonesia. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya