Berita

Bisnis

Abaikan Ruang Khusus Merokok, Pemda Jelas Tidak Adil!

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 16:32 WIB | LAPORAN:

Pemerintah DKI Jakarta diingatkan untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi soal ketersediaan fasilitas ruang merokok di area perkantoran, gedung, termasuk ruang publik.

MK dalam putusan uji materi UU 36/2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah harus menyediakan tempat khusus merokok. Sebab jika tidak, berarti menghilangkan hak publik.

"Tidak ada pilihan lain, pemerintah daerah harus mematuhi isi putusan MK yang memerintahkan disediakan ruang khusus merokok, memangnya ruang publik itu hanya untuk mereka yang tidak merokok, itu jelas tidak adil," tegas pengamat hukum bisnis Margarito Kamis.


Menurut Margarito, aturan-aturan yang kian memojokkan perokok hanya akal-akalan para pesaing industri tembakau Indonesia.

"Tidak usah berkelit karena putusan MK itu lebih kuat ketimbang aturan pemerintah daerah, jangan sampai ruang publik itu dimiliki kelompok tertentu, yang tidak merokok saja. Jika Pemda memaksakan melarang semua tempat untuk merokok, maka Pemda itu hanya cari citra memenuhi kepentingan sekelompok pihak tertentu," tegasnya.

Semisal, Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta dikritiknya tidak masuk akal karena diatur sanksi bagi perokok aktif berupa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan serta kesehatan.

Padahal jelas menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan adalah hak konstitusional semua warga negara. Kemudian haqk ini hilang karena bersangkutan merokok.

"Pemerintah daerah tidak bisa membikin aturan hukum demi kepentingan tertentu. Mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tapi perokok diberi sanksi tidak menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Apa dasarnya, ini mengada-ada," tandas Margarito.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya