Berita

Ilustrasi lapas over kapasitas/Net

Hukum

Pengguna Narkoba Dan Koruptor Kelas Teri Tak Perlu Dipenjara, Cukup Didenda

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 06:35 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR RI H.R. Muhammad Syafi'i mengaku dirinya tidak termasuk orang yang menentang revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasalnya, dia menyaksikan langsung, setelah melakukan kunjungan kerja ke belasan lembaga pemasyarakatan, bahwa ada ketidakadilan dalam penerapan PP tersebut.

"Saya sudah berkunjung ke 19 lapas. Ada penjahat narkoba yang dapat remisi. Ada (narapidana) kasus korupsi Rp. 20 juta, tapi enggak ada pembela hukum yang bagus. Hukumannya lumayan juga. Itu narkoba dapat remisi. Sementara Rp 20 juta saja enggak sampai Rp 15 juta di Banjarmasin dihukum 5 tahun 2 bulan enggak dapat remisi," ungkap kemarin.


Karena itu, menurut politisi Partai Gerindra ini, dalam PP tersebut harus ada penjelasan terkait narapidana kasus korupsi mana saja yang pantas diberikan remisi.

"Jadi jangan dipukul rata. Korupsi yang berulang, korupsi dana strategis. Atau dari segi jumlahnya berapa. Jangan pukul berapa. Karena enggak punya pengacara malah enggak dapat remisi," ujarnya.

Pria yang karib disapa Romo Syafi'i ini menyarankan pengguna narkoba yang bukan merupakan pengedar dan koruptor kelas teri tak perlu dipenjara, cukup dihukum bayar denda saja.

"Enggak usah masuk ke lapas. Sama korupsi yang kecil kembaliin uangnya dan udah 400 orang over kapasitas. Pengap penjara isinya. Yang perempuan, semua you can see dan celana pendek timpa-timpaan. Kejahatannya cuma simpan ganja 2 linting. Sudah bayar saja denda biar kapok." tandasnya.

"Apa yang dibina juga dengan lapas over kapasitas itu. Malah dia jadi jaringan. Saya tidak menolak revisi tapi dibuat kelasnya dari jenis, urgensi dan jumlahnya agar diklasifikasi agar biar adil. Narkoba juga ada yang enggak boleh dapat remisi dong. Padahal dampaknya besar," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya