Berita

Ilustrasi lapas over kapasitas/Net

Hukum

Pengguna Narkoba Dan Koruptor Kelas Teri Tak Perlu Dipenjara, Cukup Didenda

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 06:35 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR RI H.R. Muhammad Syafi'i mengaku dirinya tidak termasuk orang yang menentang revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasalnya, dia menyaksikan langsung, setelah melakukan kunjungan kerja ke belasan lembaga pemasyarakatan, bahwa ada ketidakadilan dalam penerapan PP tersebut.

"Saya sudah berkunjung ke 19 lapas. Ada penjahat narkoba yang dapat remisi. Ada (narapidana) kasus korupsi Rp. 20 juta, tapi enggak ada pembela hukum yang bagus. Hukumannya lumayan juga. Itu narkoba dapat remisi. Sementara Rp 20 juta saja enggak sampai Rp 15 juta di Banjarmasin dihukum 5 tahun 2 bulan enggak dapat remisi," ungkap kemarin.


Karena itu, menurut politisi Partai Gerindra ini, dalam PP tersebut harus ada penjelasan terkait narapidana kasus korupsi mana saja yang pantas diberikan remisi.

"Jadi jangan dipukul rata. Korupsi yang berulang, korupsi dana strategis. Atau dari segi jumlahnya berapa. Jangan pukul berapa. Karena enggak punya pengacara malah enggak dapat remisi," ujarnya.

Pria yang karib disapa Romo Syafi'i ini menyarankan pengguna narkoba yang bukan merupakan pengedar dan koruptor kelas teri tak perlu dipenjara, cukup dihukum bayar denda saja.

"Enggak usah masuk ke lapas. Sama korupsi yang kecil kembaliin uangnya dan udah 400 orang over kapasitas. Pengap penjara isinya. Yang perempuan, semua you can see dan celana pendek timpa-timpaan. Kejahatannya cuma simpan ganja 2 linting. Sudah bayar saja denda biar kapok." tandasnya.

"Apa yang dibina juga dengan lapas over kapasitas itu. Malah dia jadi jaringan. Saya tidak menolak revisi tapi dibuat kelasnya dari jenis, urgensi dan jumlahnya agar diklasifikasi agar biar adil. Narkoba juga ada yang enggak boleh dapat remisi dong. Padahal dampaknya besar," tandasnya. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya