Berita

Net

Hukum

KPK Usut Suap Proyek Jalan Sumbar Dari Politisi Gerindra

KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 15:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto terkait kasus suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat agar masuk di APBNP 2016.

Politisi Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi untuk anggota Komisi III I Putu Sudiartana yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Diduga, Wihadi mengetahui peran Putu dalam proyek 12 ruas jalan tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi IPS. Dia (Wihadi) dimintai keterangan yang dia ketahui tentang peran IPS dalam kaitan dengan proyek ini," ujar Plh. Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).


Menurutnya, selain meminta keterangan Wihadi, penyidik juga memanggil seorang pengusaha swasta bernama Destrio Putra, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk Putu Sudiartana dan Yogan Askan.

Kasus suap Putu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juni lalu. Dalam operasi, KPK menyita 40 ribu dolar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari pemberian suap.

Uang sebesar 40 ribu dolar Singapura beserta bukti transfer ditemukan di rumah Putu di komplek perumahan anggota DPR, Ulujami, Jakarta. Sementara uang Rp 500 juta dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.

Operasi KPK terkait dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar yang anggarannya berasal dari APBN Perubahan 2016. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 300 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima tersangka. Mereka adalah I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, Yogan Askan selaku pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat Sumbar, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Suprapto. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya