Berita

Putu Bagiada/Net

Hukum

PALU HAKIM

PK Eks Bupati Buleleng Ditolak, Tetap Dibui 5 Tahun

Korupsi Uang Pungut PBB
KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung menolakpermohonan Peninjauan Kembali (PK) bekas Bupati Buleleng, Bali, Putu Bagiada. MA menilai tidak ada kekeliruan yang dilakukan pengadilan tingkat banding dan kasasi.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali Putu Bagiada. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," sebut putusan majelis seperti dilansir situs MA.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut Bagiada telah merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar akibat melaku­kan bagi-bagi jatah uang hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Perbuatan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 574,4 juta tidak bisa dijadikan dasar un­tuk mendapatkan keringanan hukuman. Meskipun dianggap sebagai itikad baik, namun masih terdapat kerugian negara yang belum dipulihkan.

"Sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa pengem­balian kerugian atau keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku," sebut putusan.

Mengacu pada putusan PKini, maka Bagiada tetap harus menjalani pidana penjara se­lama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, sebagaimana telah diputus di tingkat kasasi. Selain itu, Bagiada juga diwa­jibkan membayar uang peng­ganti sebesar Rp 574,7 juta subsider 1 tahun kurungan.

Dalam amar putusan pengadilan tingkat kasasi, majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Bagiada terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya