Berita

Putu Bagiada/Net

Hukum

PALU HAKIM

PK Eks Bupati Buleleng Ditolak, Tetap Dibui 5 Tahun

Korupsi Uang Pungut PBB
KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung menolakpermohonan Peninjauan Kembali (PK) bekas Bupati Buleleng, Bali, Putu Bagiada. MA menilai tidak ada kekeliruan yang dilakukan pengadilan tingkat banding dan kasasi.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali Putu Bagiada. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," sebut putusan majelis seperti dilansir situs MA.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut Bagiada telah merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar akibat melaku­kan bagi-bagi jatah uang hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Perbuatan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 574,4 juta tidak bisa dijadikan dasar un­tuk mendapatkan keringanan hukuman. Meskipun dianggap sebagai itikad baik, namun masih terdapat kerugian negara yang belum dipulihkan.

"Sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa pengem­balian kerugian atau keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku," sebut putusan.

Mengacu pada putusan PKini, maka Bagiada tetap harus menjalani pidana penjara se­lama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, sebagaimana telah diputus di tingkat kasasi. Selain itu, Bagiada juga diwa­jibkan membayar uang peng­ganti sebesar Rp 574,7 juta subsider 1 tahun kurungan.

Dalam amar putusan pengadilan tingkat kasasi, majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Bagiada terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya