Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/8).
Sejatinya, anak buah Muhaimin Iskandar itu bakal diperiksa sebagai saksi tersangka ‎Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR).
Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan alasan Musa tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran mengikuti Sidang Paripurna MPR/DPR 2016 dan penyampaian pidato dari Presiden Joko Widodo.
Mesi demikian, penyidik bakal memanggil Musa kembali untuk dimintai keteranggannya terkait kasus yang telah menyeret tiga anggota komisi V DPR sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan tidak hadir. Alasannya ada rapat paripurna. Jadwal ulang Kamis," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa malam (16/8).
Diketahui, pemeriksaan terhadap Musa bukan pertama kalinya. Dia sudah bolak balik menjadi "pasien" KPK lantaran diduga mengetahui banyak dan ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan, Musa disebut pernah menerima uang senilai Rp 7 miliar melalui stafnya bernama Mutakin. Uang tersebut diduga merupakan suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kemenpupera.
Terungkapnya penerimaan uang yang diduga suap disampaikan oleh tenaga ahli anggota Komisi V DPR, Jaelani saat menjalani persidangan di pengadilan beberapa waktu lalu. Jaelani mengaku menjadi perantara uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang ditujukan kepada Musa. Menurut Jaelani, dia memberikan uang tersebut melalui staf Musa bernama Mutakin‎.
"Pada saat pemeriksaan lanjutan di KPK, tadinya saya tidak tahu, tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. Baru tahu namanya Mutakin," ujar Jaelani dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.‎
Jaelani mengungkapkan, penyerahan uang kepada Mutakin dilakukan pada sekitar tanggal 26-27 Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp7 miliar kepada Mutakin untuk Musa.‎
Nama Musa juga termasuk salah satu pihak yang disebut telah menerima suap dalam surat dakwaan Abdul Khoir. Hal itu tertuang dalam dakwaan Abdul Khoir.‎
Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan maksud pemberian suap agar Musa mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Proyek yang diusahakan oleh Musa adalah proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000 serta Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000.
Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR. Terkait proyek tersebut, Musa mendapatkan uang sejumlah Rp 8 miliar.‎
[rus]