Berita

Musa Zainuddin/Net

Hukum

Sidang Paripurna Jadi Alasan Anggota DPR PKB Mangkir Dari Pangilan KPK

RABU, 17 AGUSTUS 2016 | 00:59 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/8).

Sejatinya, anak buah Muhaimin Iskandar itu bakal diperiksa sebagai saksi tersangka ‎Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR).

Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan alasan Musa tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran mengikuti Sidang Paripurna MPR/DPR 2016 dan penyampaian pidato dari Presiden Joko Widodo.


Mesi demikian, penyidik bakal memanggil Musa kembali untuk dimintai keteranggannya terkait kasus yang telah menyeret tiga anggota komisi V DPR sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan tidak hadir. Alasannya ada rapat paripurna. Jadwal ulang Kamis," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa malam (16/8).

Diketahui, pemeriksaan terhadap Musa bukan pertama kalinya. Dia sudah bolak balik menjadi "pasien" KPK lantaran diduga mengetahui banyak dan ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan, Musa disebut pernah menerima uang senilai Rp 7 miliar melalui stafnya bernama Mutakin. Uang tersebut diduga merupakan suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kemenpupera.

Terungkapnya penerimaan uang yang diduga suap disampaikan oleh tenaga ahli anggota Komisi V DPR, Jaelani saat menjalani persidangan di pengadilan beberapa waktu lalu. Jaelani mengaku menjadi perantara uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang ditujukan kepada Musa. Menurut Jaelani, dia memberikan uang tersebut melalui staf Musa bernama Mutakin‎.

"Pada saat pemeriksaan lanjutan di KPK, tadinya saya tidak tahu, tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. Baru tahu namanya Mutakin," ujar Jaelani dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.‎

Jaelani mengungkapkan, penyerahan uang kepada Mutakin dilakukan pada sekitar tanggal 26-27 Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp7 miliar kepada Mutakin untuk Musa.‎

Nama Musa juga termasuk salah satu pihak yang disebut telah menerima suap dalam surat dakwaan Abdul Khoir. Hal itu tertuang dalam dakwaan Abdul Khoir.‎

Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan maksud pemberian suap agar Musa mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Proyek yang diusahakan oleh Musa adalah proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000 serta Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000.

Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR. Terkait proyek tersebut, Musa mendapatkan uang sejumlah Rp 8 miliar.‎ [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya