Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

REVISI PP 99/2012

ICW nilai Jokowi Bakal Jadi Sahabat Koruptor

SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 16:29 WIB | LAPORAN:

Koalisi Masyarakat Sipil Àntikorupsi menyambangi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Kedatangan mereka untuk mendukung KPK dalam penolakan terhadap rencana pemerintah untuk mempermudah syarat pemberian remisi bagi koruptor.

Salah seorang anggota Koalisi Masyarakat Sipil Emerson Yuntho mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil kebijakan terkait isu strategis seperti revisi Peraturan Pemerintah 99/2012.


Menurutnya, Presiden Joko Widodo sebaiknya mempertimbangkan suara penolakan terhadap revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kita (koalisi) ingatkan Jokowi agar tidak mudah dikadalin oleh anak buahnya," kata Emerson.

Lebih lanjut koordinator ICW itu menyarankan agar Presiden Jokowi melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan terkait revisi PP ini.

Presiden, kata dia lagi, semestinya mempertanyakan kajian yang sudah dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly dan jajaran soal revisi itu. Semisal naskah akademik atau membuat kajian yang menjelaskan latar belakang perlunya revisi PP ini.

Lanjut Emerson, hal yang paling dikhawatirkan ketika PP ini disahkan maka akan menguntungkan 3662 koruptor.

"Ketika Jokowi mengambil kebijakan yang menguntungkan koruptor, akan muncul nanti sahabat-sahabat koruptor yang akan mendukung Jokowi mengesahkan itu," ujarnya.

Sejurus dengan Emerson, anggota KMS Antikorupsi lainnya Julius Iberani menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memiliki itikad buruk dengan mencoba membela narapidana khusus dengan merevisi PP 99/2012. Sebab, dalam PP 99/2012 mengatur tentang pengetatan pemberian remisi bagi narapidana khusus, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

"Kami menyimpulkan bahwa ada itikad buruk dari Menkumham Yasonna Laoly yang mencoba menipu rakyat dengan menjual nasib terpidana dan menjual (alasan) over crowded," ucap Julius Iberani dari YLBHI di Gedung KPK. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya