Berita

Arcandra Tahar/Net

Hukum

Didepak Dari Kabinet, Arcandra Stateless

SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dinilai tidak lagi memiliki kewarganegaraan, baik Indonesia maupun Amerika Serikat. Setelah dirinya dicopot dari Kabinet Kerja.

Pemerhati hukum Universitas Diponegoro (Undip) M. Mirza Harera menjelaskan, untuk mendapatkan kewarganegaraan AS, Arcandra sudah mengucapkan sumpah setia. Dengan menerima jabatan publik di Indonesia maka kewarganegaraannya di negeri Paman Sam akan gugur, sementara di Indonesia juga tidak diakui.

"Dia bukan lagi warga negara Indonesia (WNI) karena Undang-Undang Nomor 12/2006 menjelaskan Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8).


Dengan begitu, kata Mirza, Archandra saat ini bisa dikatakan stateless atau orang yang tidak punya kewarganegaraan karena sudah melakukan sumpah setia kepada AS dan menerima jabatan menteri di Indonesia

Dia pun menyayangkan lemahnya kapasitas sistem pengawasan dan tertib administrasi di sekeliling Presiden Jokowi. Yang seharusnya mampu menjaga lembaga kepresidenan dan mengawal Presiden Jokowi secara lebih sempurna.

"Presiden adalah national display republik ini. Kita semua tahu di sekitar presiden ada Mensesneg, Seskab, Staf Khusus Presiden, asisten pribadi, dan menteri-menteri. Kalau kejadiannya seperti ini, artinya selama ini terjadi tumpang tindih pengaturan dan pintu masuk ke presiden terlalu banyak serta menjadi tidak steril," jelasnya.

Kasus Arcandra, harus menjadi momentum untuk reformasi sistem dan kinerja berbagai institusi yang ada di istana demi efektifitas, keamanan dan kredibilitas pemerintah.  

"Saya menyarankan agar all the president’s men ini dievaluasi, ditata sehingga lebih tertib dan tidak tumpang tindih. Dan agar presiden juga sebaiknya merekrut sosok yang memahami tentang hukum tata negara di posisi sekitarnya," tegas Mirza yang juga peneliti Akar Rumput Strategic and Consulting (ARSC). [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya