Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menegaskan tidak pernah membantu penÂgurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebagai Sekretaris Mahkamah Agung tugas saya antara lain mengaudit satuan kerja. Tugas saya bukan fokus pada pengurusan perkara," kata Nurhadi ketika bersaksi di sidang perkara Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Pada kesempatan ini, Nurhadi juga membantah menjadi proÂmotor sebagaimana disebutÂkan saksi Wresti Kristian Hesti di persidangan sebelumnya. "Saya tidak kenal Wresti dan sebutan itu (promotor) salah. Saya tahu nama saya terlalu sering dicatut dan dijual. Tapi di pergaulan kedinasan dan di lingkungan keluarga,saya tidak pernah disebut seperti itu (proÂmotor). Nama saya Nurhadi," tandasnya.
Ia mengaku pernah dikirimi dokumen, namun tak tahu siapa pengirimnya. Majelis hakim lalu meminta jaksa penuntut umum memperlihatkan beberapa baÂrang bukti. Menurut Nurhadi, barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ini tidak sama dengan saat penggeledahan dan berita acara penyitaan.
"Tanggal 19 April, sehari sebelum OTT (operasi tangkap tangan), saya menerima dua dokumen. Saya tidak tahu dari siapa dan saya tidak meminta siapa pun untuk mengirim dokuÂmen," tuturnya.
Nurhadi sempat membuka sampul tebal yang ternyata berisi fotokopi putusan perkara Bank Danamon. "Yang tipis saya sobek dan saya buang. (Karena) kepada dan pengirimÂnya tidak ada. Tapi saya heran, pada saat penyidikan kok dokuÂmen itu beda dan menjadi tebal. Seharusnya tipis," sebutnya.
Nurhadi menyatakan tidak kenal Doddy yang jadi terdakwa persidangan ini. Namun dia menceritakan, ajudan pernah memberitahu ada orang berÂnama Doddy datang.
"Saya tidak menemui Doddy karena maksud kedatangannya tidak jelas. Saya juga tidak menÂgenal Doddy," tuturnya.
Majelis hakim pun melanjutkanpertanyaan soal kedekatan Nurhadi dengan Chairman Paramount Enterprises International (PEI), Eddy Sindoro. Nurhadi membeberkan sudah berteman sejak tahun tahun 1970-an.
"Kami bertemu beberapa kali.Saya dikunjungi saat acara pernikahan anak dan akikah cucu. Saya hadir saat Pak Eddy menerima lamaran untuk anaknya. Kami biasanya membiÂcarakan masalah kesehatan dan mobil sebagai hobi. Kami tidak pernah membicarakan kasus hukum Paramount," tandasnya.
Di persidangan ini, Doddy Aryanto Supeno, karyawan PT Artha Pratama Anugrah didakwa menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Jeremiah WK, penasihat hukum Doddy menilai, kesaksian Nurhadi berdampak positif terhadap perkara kliennya. "Unsur dakwaan jelas sekali tidak terpenuhi. Dengan kesakÂsian Nurhadi, upaya untuk menÂgaitkan uang Rp 50 juta dengan pengurusan perkara menjadi tidak terbukti," ujarnya. ***