Berita

Foto/Net

Hukum

POLEMIK

Masih Beda Pandangan Antara Hakim & Jaksa

Peran Justice Collaborator
SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 08:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan lembaga penegak hukum belum memiliki sudut pandang yang sama atas terminologi justice collaborator. Definisi umum jus­tice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Jaksa dengan hakim juga memiliki pandangan yang ber­beda. Seperti yang pernah men­impa Direktur PT Windhu Tuggal Utama, Abdul Khoir yang divonis lebih berat dari tuntutan meski berstatus justice collaborator.

"Cara pandang hakim dan jaksa atas pelaku bekerja sama yang berbeda-beda inilah yang mengakibatkan reward atas pelaku yang bekerja sama sulit didapatkan, " sebut Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Eddyono.


Selain itu, syarat untuk mendapatkan peran sebagai justice collaborator sering diper­jualbelikan aparat penegak hukum (apgakum). Sehingga, kontribusinya dalam membong­kar perkara tidak bisa dijamin.

"Seharusnya justice collabo­rator diberikan pada orang yang mempunyai informasi penting terkait perkara dan bisa dijadi­kan 'trigger' untuk membongkar perkara selanjutnya," sebut Supriyadi.

Kini, pemerintah berencana menghapus syarat justice col­laborator dalam pemberian remisi. Supriyadi menilai sehar­usnya peran justice collaborator dikembangkan bukan justru dihilangkan.

Selain dikembangkan, pan­dangan antar apgakum terh­adap justice collaborator harus disatukan. Sebab, jika terus berbeda pendapat, pelaku eng­gan menjadi justice collabora­tor. Apalagi jika nantinya tetap divonis berat.

"Dipastikan apgakum akan mengalami kesulitan karena min­imnya bukti dan informasi yang dapat dikembangkan dalam up­aya penuntutan. Oleh karenanya, penggunaan pelaku yang bekerja sama harus dikembangkan di Indonesia," pungkasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya