. Salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan tugas pemerintah khususnya di bidang penegakan hukum saat ini adalah meningkatnya opini dan citra negatif terhadap lembaga negara yang diberi kewenangan melaksanakan sistem peradilan pidana (criminal justice system) baik Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan lembaga pemasyarakatan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/8).
"Kami memahami betul bahwa institusi kepolisian sedang melaksanakan reformasi yang bersifat progresif. Kami apresiasi Kapolri baru Jenderal Pol Tito Karnavian yang mau menjalankan tugas pelaksanaan kepolisian berbasis HAM sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009," kata Natalius Pigai.
Menurutnya, institusi Kepolisian mulai berbenah dengan melalukan reformasi substansial dengan meningkatkan; profesionalisme anggota, meningkatkan kualitas pengawas internal, serta revolusi mental.
"Komnas HAM meminta kepada seluruh jajaran Kepolisian baik di Mabes maupun juga di wilayah untuk mendukung kebijakan harapan perbaikan institusi Kepolisian responsif, imparsial, profesional dan objektif agar memberi rasa keadilan dan nondiskriminatif bagi pencari keadilan juga jaminan bagi keamanan internal bagi warga negara," papar Natalius Pigai.
Selain itu, lajut Natalius Pigai, terkait dengan situasi belakangan ini tentang perbedaan penafsiran tentang tumpang tindih kewenagan (otoritas) soal tugas-tugas penegakkan hukum khususnya; penanganan terorisme, pemberantasan narkotika, dan penegakan hukum oleh satuan polisi sipil. Maka Komanas HAM meminta agar kepeda semua elemen bangsa agar bepedoman pada regulasi induk yang ada pada UU 2/2003 tentang Kepolisian Nasional.
[rus]