Berita

Hukum

KPK Utus Biro Hukum Untuk Sampaikan Penolakan Penghapusan JC

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 22:51 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kementerian Hukum dan HAM berpikir ulang terkait penghapusan syarat justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi dalam revisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan pihaknya telah mengutus Biro Hukum KPK untuk menyatakan penolakan KPK terkait revisi PP 9/2012, mengenai rencana pemerintah menghilangkan justice collaborator sebagai syarat mendapat remisi bagi para koruptor.

"Hari ini kita kirim perwakilan ke sana (Kemkumham) untuk tetap melakukan penolakan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8).


Agus mengatakan, pertemuan ini merupakan undangan Kemkumham untuk meminta masukan dan tanggapan KPK mengenai rencana revisi PP tersebut. Agus berharap, Kemkumham dan pemerintah mendengar sikap KPK yang menolak rencana revisi itu.

"Jadi mudah-mudahan teman-teman Kemkumham mendengar itu (penolakan KPK)," ujar Agus.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) berupaya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan, ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat tambahan dalam pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika akan dihilangkan.

Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Menteri Hukum dan HAM menilai penghapusan JC dalam syarat tambahan remisi bagi pelaku tindak pidana khusus tersebut untuk mendorong agar tidak ada diskriminasi persyaratan bagi semua terpidana.

Justice collaborator merupakan orang yang terlibat dalam sebuah kasus namun bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkapkan tersebut. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya