Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kementerian Hukum dan HAM berpikir ulang terkait penghapusan syarat justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi dalam revisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan pihaknya telah mengutus Biro Hukum KPK untuk menyatakan penolakan KPK terkait revisi PP 9/2012, mengenai rencana pemerintah menghilangkan justice collaborator sebagai syarat mendapat remisi bagi para koruptor.
"Hari ini kita kirim perwakilan ke sana (Kemkumham) untuk tetap melakukan penolakan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8).
Agus mengatakan, pertemuan ini merupakan undangan Kemkumham untuk meminta masukan dan tanggapan KPK mengenai rencana revisi PP tersebut. Agus berharap, Kemkumham dan pemerintah mendengar sikap KPK yang menolak rencana revisi itu.
"Jadi mudah-mudahan teman-teman Kemkumham mendengar itu (penolakan KPK)," ujar Agus.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) berupaya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan, ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat tambahan dalam pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika akan dihilangkan.
Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.
Menteri Hukum dan HAM menilai penghapusan JC dalam syarat tambahan remisi bagi pelaku tindak pidana khusus tersebut untuk mendorong agar tidak ada diskriminasi persyaratan bagi semua terpidana.
Justice collaborator merupakan orang yang terlibat dalam sebuah kasus namun bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkapkan tersebut.
[zul]