Berita

Hukum

BPS Bantu KPK Dalami Jenis-Jenis Korupsi

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 21:37 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menandatangani MoU atau nota kesepahaman terkait indeks persepsi korupsi (IPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8).

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan dibutuhkan data tentang jenis-jenis tindak korupsi yang marak di masyarakat. Dengan begitu, kinerja KPK diharapkan akan meningkat karena upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan pihaknya tepat sasaran.

"Kita ingin tahu sebetulnya tindak pidana korupsi jenis apa yang terjadi di masyarakat. Lalu bagaimana persepsi masyarakat mengenai hal-hal yang kita lakukan. Mudah-mudahan kalau tahu data bisa tingkatkan kinerja. Harapannya begitu," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/8).


Agus menambahkan, IPK yang bakal dibuat BPS ini bersandar pada persepsi masyarakat. Ini berbeda dengan IPK yang digarap Transparency International Indonesia (TII) yang mengambil persepsi dari para pebisnis berinvestasi di Indonesia.

"Dengan cara ini lebih detail soroti layanan publik, seperti mengurus KTP, surat tanah kan lebih spesifik. Sementara TII diambil dari persepsi bisnisman. Persepsi mereka (pebisnis) untuk investasi di Indonesia kan lain dengan persepsi masyarakat kita," urainya.

Di kesempatan yang sama, Ketua BPS, Suryamin menjelaskan, MoU dengan KPK tidak hanya menggarap IPK namun juga menelusuri indeks integritas, indeks prilaku korupsi dan indeks lainnya yang berkaitan dengan korupsi.

Suryamin berharap dengan adanya data dan informasi yang dikumpulkan BPS dapat membantu KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi. Pasalnya, lanjut Suryamin dalam survei yang dilakukan pihaknya, pada 2014 persepsi masyarakat mengenai korupsi berada pada skala 3,71.

Angka persepsi ini mengalami peningkatan menjadi 3,73 pada tahun 2015. Sementara berdasar pengalaman dalam mengurus KTP, SIM, akta tanah, dan pengurusan layanan lainnya, pada tahun mengalami penurunan dari 3,49 pada 2014 menjadi 3,39 pada 2015.

"Kami akan kaji metodologi-metodologi baru untuk memetakan, menurunkan dan memberantas korupsi yang diukur dengan indeks," pungkasnya.[wid]



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya