Berita

Hukum

BPS Bantu KPK Dalami Jenis-Jenis Korupsi

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 21:37 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menandatangani MoU atau nota kesepahaman terkait indeks persepsi korupsi (IPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8).

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan dibutuhkan data tentang jenis-jenis tindak korupsi yang marak di masyarakat. Dengan begitu, kinerja KPK diharapkan akan meningkat karena upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan pihaknya tepat sasaran.

"Kita ingin tahu sebetulnya tindak pidana korupsi jenis apa yang terjadi di masyarakat. Lalu bagaimana persepsi masyarakat mengenai hal-hal yang kita lakukan. Mudah-mudahan kalau tahu data bisa tingkatkan kinerja. Harapannya begitu," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/8).


Agus menambahkan, IPK yang bakal dibuat BPS ini bersandar pada persepsi masyarakat. Ini berbeda dengan IPK yang digarap Transparency International Indonesia (TII) yang mengambil persepsi dari para pebisnis berinvestasi di Indonesia.

"Dengan cara ini lebih detail soroti layanan publik, seperti mengurus KTP, surat tanah kan lebih spesifik. Sementara TII diambil dari persepsi bisnisman. Persepsi mereka (pebisnis) untuk investasi di Indonesia kan lain dengan persepsi masyarakat kita," urainya.

Di kesempatan yang sama, Ketua BPS, Suryamin menjelaskan, MoU dengan KPK tidak hanya menggarap IPK namun juga menelusuri indeks integritas, indeks prilaku korupsi dan indeks lainnya yang berkaitan dengan korupsi.

Suryamin berharap dengan adanya data dan informasi yang dikumpulkan BPS dapat membantu KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi. Pasalnya, lanjut Suryamin dalam survei yang dilakukan pihaknya, pada 2014 persepsi masyarakat mengenai korupsi berada pada skala 3,71.

Angka persepsi ini mengalami peningkatan menjadi 3,73 pada tahun 2015. Sementara berdasar pengalaman dalam mengurus KTP, SIM, akta tanah, dan pengurusan layanan lainnya, pada tahun mengalami penurunan dari 3,49 pada 2014 menjadi 3,39 pada 2015.

"Kami akan kaji metodologi-metodologi baru untuk memetakan, menurunkan dan memberantas korupsi yang diukur dengan indeks," pungkasnya.[wid]



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya