Berita

Nurhadi/Net

Hukum

Nurhadi Akui Pernah Merobek Dokumen Terkait Perkara

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 19:42 WIB | LAPORAN:

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung mengakui pernah merobek dua dokumen terkait perkara. Dokumen berisi perkara tersebut bukan terkait dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) grup Lippo, melainkan dua dokumen berupa fotocopy perkara Bank Danamon dengan tanpa nama pengirim. Perombakan itu ia lakukan pada 19 April 2016 malam sepulang dari kantor.

"Yang saya heran pas penyidikan jadi tiga kantong ‎plastik. Itu kan putusan foto copy (perkara) Bank Danamon itu tebel. Itu banyak sekali. Tapi saat rekonstruksi, kok banyak yang bukan putusan Danamon. Itu yang dipertanyakan. Justru berbeda, tipis banget, cuma jadi tiga kantong," ungkap Nurhadi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menjelaskan, ada sejumlah dokumen yang ditemukan dan telah dirobek-robek istri Nurhadi, Tin Zuraida saat KPK menggeledah kediamannya. Tin kemudian membuang robekan dokumen itu ke toilet.‎‎ "Iya semuanya yang disobek-sobek istrinya Nurhadi," kata Jaksa Fitroh‎ Rochcahyanto.
‎

‎
Menanggapi pernyataan JPU KPK, Nurhadi merasa keberatan karena tidak memiliki kaitan. Dirinya kembali menjelaskan memang pernah merobek dokumen terkait perkara. Namun bukan terkait perkara grup Lippo dan dilakukan pada 19 April 2016 malam. Sedangkan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 20 April 2016.

"Amplop yang tipis termasuk yang dirobek, saya buka sepintas saja tapi saya tidak ingat perkara apa saja. Supaya dipahami betul di sini, saya dilakukan penyitaan tanggal 20 pada saat OTT Doddy dan Edy Nasution. Tanggal 19 malam berkas itu ada di meja lantai dua. Itu yang saya robek. Jadi sebelum penyitaan KPK sudah saya robek," ujar Nurhadi.

Dalam sidang sebelumnya JPU KPK mempertanyakan memo yang dibuat pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti kepada seorang promotor. Promotor yang dimaksud adalah Nurhadi.

Kala itu Wresti diminta untuk membuat memo dan dokumen terkait penyelesaian sejumlah perkara grup Lippo. Namun dari penggeledahan penyidik KPK menemukan dokumen yang ditujukan kepada promotor.

Jaksa KPK Fitroh‎ Rochcahyanto saat itu mempertanyakan kepada Wresti apakah dokumen yang ditemukan KPK juga termasuk buatannya.

Wresti hanya menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk membuat dokumen dan memo. Keduanya diserahkan kepada mantan petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro dan ke "promotor". [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya