Berita

Arcandra Tahar/Net

Politik

Arcandra Tahar Masih WNI, Ini Dalil Hukumnya

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 19:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai Warga Warga Negara Indonesia tidak serta merta lepas kalau benar yang bersangkutan memperoleh paspor dari Pemerintah Amerika Serikat.

Karena berdasarkan Pasal 32 PP 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pembatalan kewarganegaraan seorang WNI harus melalui proses administrasi yang merupakan tindak lanjut laporan baik oleh instansi (tingkat pusat dan daerah) maupun masyarakat tentang diduganya seorang WNI kehilangan kewarganegaraan.

Legal Governance Specialist, Miko Kamal, menjelaskan proses adminstrasi pembatalan kewarganegaraan seorang WNI merupakan pengejawantahan dari Asas Publisitas yang dianut oleh UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh, kehilangan, memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, atau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia diumumkan dalan Berita Negara Republik Indonesia agar masayarakat mengetahuinya.

"Artinya, seorang WNI tidak serta hilang kewaganegaraannya ketika dia menerima paspor dari negara lain," tegas Miko Kamal dalam keterangannya (Senin, 15/8).

Lebih jauh, dia menjelaskan, proses administrasi yang didahului dengan pelaporan (baik oleh instansi maupun masyarakat) dalam membatalkan kewarganegaraan seorang WNI, dapat dipahami sebagai wujud dari kehati-hatian negara dalam mengambil kebijakan penting membatalkan kewarganegaraan seorang warga negaranya.

Karena memang negara harus hati-hati mengambil kebijakan amat penting itu untuk memastikan bahwa warga negaranya yang diberikan paspor oleh negara lain bertindak benar-benar atas kemauan sendiri, tanpa ada kepentingan lain di balik keputusan tersebut. Sikap hati-hati tersebut sangat penting dilakukan oleh negara di tengah persaingan global yang menghalalkan negara-negara saling berlomba membujuk orang-orang berpendidikan untuk beremigrasi ke negaranya yang disebut dengan brain drain.

"Dalam kasus Arcandra, strategi brain drain bisa jadi telah dilakukan oleh Amerika. Sebagaimana diketahui, Arcandra memiliki 3 paten terdaftar di Amerika dan 2 lainnya dalam status pending. Tidak hanya Amerika, negara-negara lain pun mungkin juga tergoda mengambil Arcandra menjadi warganya," ucap yang pernah tinggal di Australia lebih kurang lima tahun ini.

Dalam konteks ini sebenarnya bangsa Indonesia berutang kepada pembuat UU Kewarganegaraan dan aturan turunannya yang dengan sangat arif membuat ketentuan yang menghambat strategi brain drain yang dijalankan oleh negara-negara maju dan pintar seperti Amerika.

"Kita bisa bayangkan, seandainya pembuat UU tidak menjadikan Asas Publisitas sebagai salah satu asas ketika membuat UU Kewarganegaraan, orang hebat seperti Arcandra tidak lagi bisa dimanfaatkan tenaga dan pikirannya untuk membangun bangsa," demikian pengacara Pascasarjana Hukum Universitas Bung Hatta, Padang ini.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah mengakui bahwa Arcandra Tahar pernah memegang paspor Amerika. Akan tetapi pelepasan status Warga Negara Indonesia Menteri asal Padang itu belum belum diformalkan. Karena itu, status Arcandra masih sebagai Warga Negara Indonesia.  "Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra," kata Yasonna.  [zul]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Romo Benny, Sosok Penyebar Cinta Damai dan Kerukunan Antarumat Beragama

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:05

FTA, Memperkuat Demokrasi Liberal Ala Amerika (Bagian I)

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:36

KITB Makin Menarik Perhatian Investor, Dua Pabrik Mulai Beroperasi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:32

Kabar Duka, Romo Benny Meninggal Dunia

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:22

Warga Mulai Menyemut Penasaran Lihat Alutsista TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:09

Biden Ragukan Pemilu Presiden AS akan Berlangsung Damai

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:02

Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke 72,54 Dolar AS per Barel

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:45

Ciputra Serok 46,8 Juta Saham MTDL Seharga Rp22,5 Miliar

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:18

Perahu Kayu Produksi Demak Tak Kalah Peminat dari Jepara

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:13

Penyusunan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Perlu Sinergitas Stakeholder

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 05:58

Selengkapnya