Berita

Arcandra Tahar/Net

Politik

Arcandra Tahar Masih WNI, Ini Dalil Hukumnya

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 19:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai Warga Warga Negara Indonesia tidak serta merta lepas kalau benar yang bersangkutan memperoleh paspor dari Pemerintah Amerika Serikat.

Karena berdasarkan Pasal 32 PP 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pembatalan kewarganegaraan seorang WNI harus melalui proses administrasi yang merupakan tindak lanjut laporan baik oleh instansi (tingkat pusat dan daerah) maupun masyarakat tentang diduganya seorang WNI kehilangan kewarganegaraan.

Legal Governance Specialist, Miko Kamal, menjelaskan proses adminstrasi pembatalan kewarganegaraan seorang WNI merupakan pengejawantahan dari Asas Publisitas yang dianut oleh UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh, kehilangan, memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, atau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia diumumkan dalan Berita Negara Republik Indonesia agar masayarakat mengetahuinya.


"Artinya, seorang WNI tidak serta hilang kewaganegaraannya ketika dia menerima paspor dari negara lain," tegas Miko Kamal dalam keterangannya (Senin, 15/8).

Lebih jauh, dia menjelaskan, proses administrasi yang didahului dengan pelaporan (baik oleh instansi maupun masyarakat) dalam membatalkan kewarganegaraan seorang WNI, dapat dipahami sebagai wujud dari kehati-hatian negara dalam mengambil kebijakan penting membatalkan kewarganegaraan seorang warga negaranya.

Karena memang negara harus hati-hati mengambil kebijakan amat penting itu untuk memastikan bahwa warga negaranya yang diberikan paspor oleh negara lain bertindak benar-benar atas kemauan sendiri, tanpa ada kepentingan lain di balik keputusan tersebut. Sikap hati-hati tersebut sangat penting dilakukan oleh negara di tengah persaingan global yang menghalalkan negara-negara saling berlomba membujuk orang-orang berpendidikan untuk beremigrasi ke negaranya yang disebut dengan brain drain.

"Dalam kasus Arcandra, strategi brain drain bisa jadi telah dilakukan oleh Amerika. Sebagaimana diketahui, Arcandra memiliki 3 paten terdaftar di Amerika dan 2 lainnya dalam status pending. Tidak hanya Amerika, negara-negara lain pun mungkin juga tergoda mengambil Arcandra menjadi warganya," ucap yang pernah tinggal di Australia lebih kurang lima tahun ini.

Dalam konteks ini sebenarnya bangsa Indonesia berutang kepada pembuat UU Kewarganegaraan dan aturan turunannya yang dengan sangat arif membuat ketentuan yang menghambat strategi brain drain yang dijalankan oleh negara-negara maju dan pintar seperti Amerika.

"Kita bisa bayangkan, seandainya pembuat UU tidak menjadikan Asas Publisitas sebagai salah satu asas ketika membuat UU Kewarganegaraan, orang hebat seperti Arcandra tidak lagi bisa dimanfaatkan tenaga dan pikirannya untuk membangun bangsa," demikian pengacara Pascasarjana Hukum Universitas Bung Hatta, Padang ini.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah mengakui bahwa Arcandra Tahar pernah memegang paspor Amerika. Akan tetapi pelepasan status Warga Negara Indonesia Menteri asal Padang itu belum belum diformalkan. Karena itu, status Arcandra masih sebagai Warga Negara Indonesia.  "Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra," kata Yasonna.  [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya