Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Pengadilan Tipikor Bandung Adili Dua Pelaku Korupsi Sapi

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akan menyidangkan perkara dua tersangka korupsi dana ban­tuan pengadaan sapi Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Dede Sutisna mengatakan, berkas perkara dua tersangka yakni ESdan LGsudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung awal pekan lalu. Rencananya, persidangan digelar pekan ini.

Untuk keperluan persidangan,kedua tersangka yang juga ber­status tahanan dipindahkan ke Bandung. "Kedua tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru Bandung," kata Dede.


Tim jaksa penuntut umum (JPU), sebut Dede, akan meng­hadirkan dua puluh saksi untukmembuktikan dakwaan koru­psi yang dilakukan ESdan LG. "Para saksi yang akan dihadir­kan di pengadilan tipikor be­rasal dari petani hingga pejabat dinas terkait," sebutnya.

Kasus korupsi pengadaan sapi ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian men­gucurkan dana bantuan sebe­sar Rp 340 juta untuk pro­gram Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO). Rinciannya, untuk membeli 35 ekor sapi Rp 227 juta; pembuatan kandang sapi, bak fermentasi dan rumah kompos Rp 68 juta; membeli satu unit kendaraan pengang­kut roda tiga merek Viar tipe Karya Rp 18 juta; dan satu unit alat pengolahan pupuk organik Rp 26 juta. "Seluruh anggaran bersumber dari APBN2011 dari Kementerian Pertanian," kata Dede.

Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, ditemukan sejumlah kuintansi fiktif da­lam pelaksanaan program itu. "Bahkan sapi yang seharusnya 35 ekor, hanya tersisa enam ekor saja," sebut Dede.

Diduga sapi-sapi untuk program UPPO telah diperjualbelikan sebagai sapi potong. "Dana bantuan dari Kementerian Pertanian Diduga telah disalahgunakan oleh kedua tersangka," kata Dede. Dalam kasus ini diduga ter­jadi kerugian negara sebesar Rp 115 juta.

ESadalah Ketua Kelompok Tani Harapan Karya. Sedangkan LG adalah rekanan ESdalam pelaksanaan program UPPO.

Keduanya didakwa berlapis. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dakwaan subsid­air melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya