Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Pengadilan Tipikor Bandung Adili Dua Pelaku Korupsi Sapi

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akan menyidangkan perkara dua tersangka korupsi dana ban­tuan pengadaan sapi Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Dede Sutisna mengatakan, berkas perkara dua tersangka yakni ESdan LGsudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung awal pekan lalu. Rencananya, persidangan digelar pekan ini.

Untuk keperluan persidangan,kedua tersangka yang juga ber­status tahanan dipindahkan ke Bandung. "Kedua tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru Bandung," kata Dede.


Tim jaksa penuntut umum (JPU), sebut Dede, akan meng­hadirkan dua puluh saksi untukmembuktikan dakwaan koru­psi yang dilakukan ESdan LG. "Para saksi yang akan dihadir­kan di pengadilan tipikor be­rasal dari petani hingga pejabat dinas terkait," sebutnya.

Kasus korupsi pengadaan sapi ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian men­gucurkan dana bantuan sebe­sar Rp 340 juta untuk pro­gram Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO). Rinciannya, untuk membeli 35 ekor sapi Rp 227 juta; pembuatan kandang sapi, bak fermentasi dan rumah kompos Rp 68 juta; membeli satu unit kendaraan pengang­kut roda tiga merek Viar tipe Karya Rp 18 juta; dan satu unit alat pengolahan pupuk organik Rp 26 juta. "Seluruh anggaran bersumber dari APBN2011 dari Kementerian Pertanian," kata Dede.

Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, ditemukan sejumlah kuintansi fiktif da­lam pelaksanaan program itu. "Bahkan sapi yang seharusnya 35 ekor, hanya tersisa enam ekor saja," sebut Dede.

Diduga sapi-sapi untuk program UPPO telah diperjualbelikan sebagai sapi potong. "Dana bantuan dari Kementerian Pertanian Diduga telah disalahgunakan oleh kedua tersangka," kata Dede. Dalam kasus ini diduga ter­jadi kerugian negara sebesar Rp 115 juta.

ESadalah Ketua Kelompok Tani Harapan Karya. Sedangkan LG adalah rekanan ESdalam pelaksanaan program UPPO.

Keduanya didakwa berlapis. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dakwaan subsid­air melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya