Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akan menyidangkan perkara dua tersangka korupsi dana banÂtuan pengadaan sapi Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Dede Sutisna mengatakan, berkas perkara dua tersangka yakni ESdan LGsudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung awal pekan lalu. Rencananya, persidangan digelar pekan ini.
Untuk keperluan persidangan,kedua tersangka yang juga berÂstatus tahanan dipindahkan ke Bandung. "Kedua tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru Bandung," kata Dede.
Tim jaksa penuntut umum (JPU), sebut Dede, akan mengÂhadirkan dua puluh saksi untukmembuktikan dakwaan koruÂpsi yang dilakukan ESdan LG. "Para saksi yang akan dihadirÂkan di pengadilan tipikor beÂrasal dari petani hingga pejabat dinas terkait," sebutnya.
Kasus korupsi pengadaan sapi ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian menÂgucurkan dana bantuan sebeÂsar Rp 340 juta untuk proÂgram Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO). Rinciannya, untuk membeli 35 ekor sapi Rp 227 juta; pembuatan kandang sapi, bak fermentasi dan rumah kompos Rp 68 juta; membeli satu unit kendaraan pengangÂkut roda tiga merek Viar tipe Karya Rp 18 juta; dan satu unit alat pengolahan pupuk organik Rp 26 juta. "Seluruh anggaran bersumber dari APBN2011 dari Kementerian Pertanian," kata Dede.
Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, ditemukan sejumlah kuintansi fiktif daÂlam pelaksanaan program itu. "Bahkan sapi yang seharusnya 35 ekor, hanya tersisa enam ekor saja," sebut Dede.
Diduga sapi-sapi untuk program UPPO telah diperjualbelikan sebagai sapi potong. "Dana bantuan dari Kementerian Pertanian Diduga telah disalahgunakan oleh kedua tersangka," kata Dede. Dalam kasus ini diduga terÂjadi kerugian negara sebesar Rp 115 juta.
ESadalah Ketua Kelompok Tani Harapan Karya. Sedangkan LG adalah rekanan ESdalam pelaksanaan program UPPO.
Keduanya didakwa berlapis. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dakwaan subsidÂair melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***