Berita

Arcandra Tahar/Net

Hukum

Terancam Kehilangan Kewarganegaraan, Menteri Arcandra Diminta Jujur

MINGGU, 14 AGUSTUS 2016 | 21:12 WIB | LAPORAN:

Menteri ESDM Arcandra Tahar diminta dapat bersikap jujur untuk mengakhiri polemik atas dugaan dua kewarganegaraan yang dimilikinya yakni Indonesia dan Amerika Serikat.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, mengakhiri polemik tersebut hanya diperlukan kejujuran Archandra atas dua pertanyaan.

"Pertama, apakah selama hidup beliau pernah mengangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat," katanya saat berbincang dengan RMOL, Minggu (14/8).


Kedua, lanjut Hikmahanto, apakah selama hidup Arcandra yang merupakan alumni University of America itu pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat.

"Bukan dengan menyatakan bahwa beliau pemegang paspor Indonesia yang beliau telah sampaikan," bebernya.

Menurut Hikmahanto, apabila salah satu jawaban atau kedua jawaban adalah positif maka menteri yang baru diangkat pada 27 Juli lalu itu telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan pasal 23 huruf (f) dan (h) Undang-Undang Kewarganegaraan.

"Bagi seorang profesional dan telah lama bermukim di negara yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, sudah seharusnya Archandra menjawab dua pertanyaan di atas secara lugas," tegasnya.

Adapun pasal 23 Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan berbunyi; warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya