Berita

Foto/Net

Bisnis

Hipmi Sarankan Pemerintah Keluarkan Jurus Baru

Wajib Pajak Di Luar Negeri Ogah Manfaatkan Tax Amnesty
MINGGU, 14 AGUSTUS 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu penam­bahan instrumen yang tepat da­lam menampung dana repatriasi. Tujuannya, tidak lain agar target penerimaan pemerintah dari tax amnesty tercapai, sehingga bisa dimanfaatkan ke sektor riil.

Dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, pihaknya tengah mengkaji menambah jumlah perusahaan sekuritas dan mana­jer investasi sebagai pintu masuk (gateway) di pasar modal.

"Kalau misalnya nanti dirasa memang diperlukan ada penam­bahan gateway, tentu kriterianya akan kita sesuaikan lagi," terang Nurhaida.


Menurutnya, kriteria tamba­han jumlah pintu masuk melalui pasar modal masih dalam pem­bahasan, salah satunya mengenai modal perusahaan yang menjadi penampung dana repatriasi.

"Sedang kami bahas. Ada kemungkinan akan dilihat dari segi modalnya, tetapi jumlahnya sedang dibahas. Kemudian, pe­rusahaan sekuritas dan manajer investasi akan kami pastikan memang punya kemampuan dan kredibilitas," jelasnya.

Nurhaida melanjutkan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan memberikan rekomendasi siapa saja yang bisa masuk sebagai gateway.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016, kriteria untuk perantara perdagangan efek di antaranya, harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pem­bekuan kegiatan usaha oleh OJK.

Kemudian, telah memperoleh laba usaha berdasarkan laporan keuangan tahunan 2015 entitas induk saja, dan memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tahun 2015 minimal Rp 75 miliar, dan memiliki ekuitas positif selama tiga tahun terakhir.

Sementara, untuk kriteria manajer investasi di antaranya, mengelola reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif peny­ertaan terbatas dengan underly­ing proyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp 200 miliar, mengelola dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menuturkan, perlu strategi lanjutan dalam mengelola masuknya aliran dana repatriasi hasil amnesti pajak untuk keber­hasilan kebijakan tersebut.

Menurut Bahlil, salah satu in­dikator keberhasilan tax amnesty tampak apabila program tersebut segera merepatriasi dana-dana milik warga Indonesia di luar negeri. Dalam evaluasi yang dilakukan Hipmi, antusiasme terhadap program amnesti pajak hanya terlihat dari wajib pajak yang asetnya di dalam negeri.

Ia menilai wajib pajak yang memiliki aset besar di luar negeri belum menunjukkan ketertari­kannya. Padahal, kebijakan itu akan dinilai sukses jika dana war­ga Indonesia di luar negeri dapat kembali ke sistem keuangan dan investasi di dalam negeri.

"Kalau bisa pemerintah me­nyiapkan strategi lanjutan atau ada strategi khusus agar pemilik dana di luar memanfaatkan tarif tebusan yang lebih murah. Lebih cepat, lebih murah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi target penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Pemerintah optimis­tis, target tersebut bisa tercapai.

"Ini menyangkut sesuatu yang lebih fundamental. Tidak hanya penerimaan negara tahun ini, tetapi lebih untuk membuka basis pajak seluas-luasnya pada tahun-tahun mendatang. Karena itu, target tax amnesty tidak direvisi," tegasnya.

Dengan tidak direvisinya tar­get penerimaan tersebut, Sri berharap target tersebut dapat tercapai. "Tentunya pemerintah akan menyiapkan langkah-lang­kah yang perlu diambil bila ke­mungkinan penerimaan meleset dari target," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pro­gram amnesti pajak resmi ber­laku pada 18 Juli 2016. Para wajib pajak yang belum me­laporkan asetnya bisa mengi­kuti program pemutihan hingga Maret 2017. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya