Berita

Foto/Net

Bisnis

Hipmi Sarankan Pemerintah Keluarkan Jurus Baru

Wajib Pajak Di Luar Negeri Ogah Manfaatkan Tax Amnesty
MINGGU, 14 AGUSTUS 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu penam­bahan instrumen yang tepat da­lam menampung dana repatriasi. Tujuannya, tidak lain agar target penerimaan pemerintah dari tax amnesty tercapai, sehingga bisa dimanfaatkan ke sektor riil.

Dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, pihaknya tengah mengkaji menambah jumlah perusahaan sekuritas dan mana­jer investasi sebagai pintu masuk (gateway) di pasar modal.

"Kalau misalnya nanti dirasa memang diperlukan ada penam­bahan gateway, tentu kriterianya akan kita sesuaikan lagi," terang Nurhaida.


Menurutnya, kriteria tamba­han jumlah pintu masuk melalui pasar modal masih dalam pem­bahasan, salah satunya mengenai modal perusahaan yang menjadi penampung dana repatriasi.

"Sedang kami bahas. Ada kemungkinan akan dilihat dari segi modalnya, tetapi jumlahnya sedang dibahas. Kemudian, pe­rusahaan sekuritas dan manajer investasi akan kami pastikan memang punya kemampuan dan kredibilitas," jelasnya.

Nurhaida melanjutkan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan memberikan rekomendasi siapa saja yang bisa masuk sebagai gateway.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016, kriteria untuk perantara perdagangan efek di antaranya, harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pem­bekuan kegiatan usaha oleh OJK.

Kemudian, telah memperoleh laba usaha berdasarkan laporan keuangan tahunan 2015 entitas induk saja, dan memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tahun 2015 minimal Rp 75 miliar, dan memiliki ekuitas positif selama tiga tahun terakhir.

Sementara, untuk kriteria manajer investasi di antaranya, mengelola reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif peny­ertaan terbatas dengan underly­ing proyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp 200 miliar, mengelola dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menuturkan, perlu strategi lanjutan dalam mengelola masuknya aliran dana repatriasi hasil amnesti pajak untuk keber­hasilan kebijakan tersebut.

Menurut Bahlil, salah satu in­dikator keberhasilan tax amnesty tampak apabila program tersebut segera merepatriasi dana-dana milik warga Indonesia di luar negeri. Dalam evaluasi yang dilakukan Hipmi, antusiasme terhadap program amnesti pajak hanya terlihat dari wajib pajak yang asetnya di dalam negeri.

Ia menilai wajib pajak yang memiliki aset besar di luar negeri belum menunjukkan ketertari­kannya. Padahal, kebijakan itu akan dinilai sukses jika dana war­ga Indonesia di luar negeri dapat kembali ke sistem keuangan dan investasi di dalam negeri.

"Kalau bisa pemerintah me­nyiapkan strategi lanjutan atau ada strategi khusus agar pemilik dana di luar memanfaatkan tarif tebusan yang lebih murah. Lebih cepat, lebih murah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi target penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Pemerintah optimis­tis, target tersebut bisa tercapai.

"Ini menyangkut sesuatu yang lebih fundamental. Tidak hanya penerimaan negara tahun ini, tetapi lebih untuk membuka basis pajak seluas-luasnya pada tahun-tahun mendatang. Karena itu, target tax amnesty tidak direvisi," tegasnya.

Dengan tidak direvisinya tar­get penerimaan tersebut, Sri berharap target tersebut dapat tercapai. "Tentunya pemerintah akan menyiapkan langkah-lang­kah yang perlu diambil bila ke­mungkinan penerimaan meleset dari target," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pro­gram amnesti pajak resmi ber­laku pada 18 Juli 2016. Para wajib pajak yang belum me­laporkan asetnya bisa mengi­kuti program pemutihan hingga Maret 2017. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya