Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Arminsyah menyatakan, sedang kembali meneliti berkas perkara tiga tersangka kasus ini. Yakni Direktur PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Beach City) Freddie Tan alias Awi, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan bekas Direktur Utama Jakpro I Gusti Ketut Gede Suena.
Dalam penyidikan awal, keÂtiganya diduga secara bersama-sama memperjualbelikan aset milik Pemprov DKI berupa lahan di wilayah Pluit tanpa persetujuan dari Gubernur dan DPRD.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 2012. Namun berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Ada dugaan kasus ini dihentikan atau SP3.
"Kita analisis dulu berkas perkaranya. Kalau sudah di-SP3 akan kita buka lagi penyidikan ya," kata Arminsyah.
Dia menandaskan, kasus ini merupakan kasus lama. Karena itu, pihaknya akan menelaah lagi bukti-bukti perkara ini. "Kita ekspose nanti dalam gelar perkara agar terlihat substansi permasalahan di kasus ini," ujar Arminsyah.
Hal senada dikemukakan Jaksa Agung M Prasetyo. Ia mengakutelah memerintahkan JAM Pidsus membuka lagi perkara ini. "Saya sudah meminta Pidsus untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi ini," katanya.
Dia menandaskan, penangananperkara ini bakal dilakukan seÂcara objektif. "Tidak ada istilah tebang pilih. Semua diproses sesuai prosedur yang berlaku," sebut Prasetyo.
Kasus ini berawal dari aset milik Pemprov DKI yang dilepas ke pihak ketiga. Lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi yang berada di kawasan elit Pluit, Jakarta Utara, diduga dijual dengan harga di bawah harga pasar.
Selain kasus tersebut, Kejagung juga mengembangkan penyelidikan terhadap perkara penjualan tanah negara lainnya masih di wilayah Pluit.
"Itu sedang berjalan. Obyek perkaranya juga serupa denÂgan kasus pertama dimana penyidik sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka," kata Arminsyah.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Henry Yosodiningrat melaporkan kasus ini ke KPK. Ia mencurigai ada ketidakseriusan aparat menyidik kasus ini.
"Saya melihat ada hal yang tidak beres, justru ada kaitan dengan itu, ada aset lain yang nilainya tidak hanya Rp 67 miliartapi triliunan, makanya saya melengkapi sekalian kemari," ujarnya.
Salah satu ketidakberesan perkara yang dimaksud Henry yakni tidak dilakukannya pengÂgeledahan. Padahal surat izin geledah di beberapa lokasi sudah dikantongi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat geledah atas permintaan Jaksa Agung saat itu, Basrif Arief. Tapi anak buahnya tak kunjung melakukan penggeleÂdahan tempat-tempat yang diÂanggap ada barang bukti. Yakni kantor PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, rumah tersangka yaitu Freddie Tan atau Awi yang juga direktur perusahaan tersebut, serta kanÂtor Badan Pertanahan Nasional (BPN). ***