Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Pelanggaran Hukum

Soal Hukuman Mati Bandar Narkoba
SABTU, 13 AGUSTUS 2016 | 09:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, tidak ada pelang­garan hukum dan HAM dalam pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba tahap III.

Dia menegaskan, terpidana mati yang menjalani eksekusi di Nusakambangan beberapa waktu lalu sudah menjalani semua hak hukumnya sebe­lum dihadapkan ke tim regu tembak.

"Semua yang kita laksanakan adalah dengan pertimbangan yuridis yang sudah jelas. Proses hukuman mati dilakukan mela­lui pertimbangan yang matang dan sesuai prosedur," tegas Pras di Jakarta, kemarin.


Pras memastikan tidak ada pelanggaran yuridis saat pelak­sanaan eksekusi mati terh­adap tiga terpidana mati yakni Humprey, Freddy, dan Seck Osmane. Mereka mengklaim ketiganya telah mengajukan grasi dan belum ada keputusan Presiden atas pengajuan grasi mereka.

Pras menegaskan, pengajuan grasi yang dilakukan ketiga terpidana mati dilakukan di saat-saat terakhir eksekusi mati dilaksanakan.

"Kalaupun ada keputusan dari MK tentang peniadaan waktu batasan pengajuan grasi, itu adalah putusan yang tidak berlaku surut," kata Pras.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang dilakukan pen­gacara Suud Rusli, Boyamin Saiman. Pengabulan itu ter­hadap Undang-Undang No 5 Tahun 2010 atas perubahan Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Di mana terpidana mati tidak dapat diek­sekusi mati setelah mengajukan grasi kepada presiden.

Namun Pras menegaskan, ketiganya tetap menjalani eksekusi karena seusuai aturan, keputusan MK tidak berlaku surut. Selain itu, ketiganya te­lah meneken pernyataan tidak mengajukan grasi.

"Sementara mereka yang mengajukan grasi itu berdasarkan pada Undang-Undang Pasal 7 dari Undang-Undang No 5 tahun 2010. Di mana batas waktunya adalah 1 tahun. Paling lambat diajukan setelah putusan ekstra atau inkracht. Jadi apalagi yang salah semen­tara harus ada kepastian hukum. Jadi sekali lagi saya katakan kalau ada pengajuan grasi itu di detik-detik terakhir. Sebelumnya yang bersangkutan juga su­dah membuat pernyataan tidak akan mengajukan grasi. Jadi jangan disalah-salahkan kita," tegasnya.

Sementara terkait pengakuan Haris Azhar yang mengaku dapat bocoran dari Freddy mengenai keterlibatan aparat hukum dalam peredaran narko­ba, Pras mengaku belum tahu. Kejaksaan pun tidak akan melakukan penyelidikan meng­ingat sudah ada tim indepen­dent yang bergerak menindak­lanjuti laporan tersebut.

"Mereka kan sudah bentuk tim independen kita tunggu seperti apa. Berikan waktu untuk mereka bekerja. Wajib bagi tim independen untuk menelusuri lebih jauh," ka­tanya.  ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya