Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Pelanggaran Hukum

Soal Hukuman Mati Bandar Narkoba
SABTU, 13 AGUSTUS 2016 | 09:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, tidak ada pelang­garan hukum dan HAM dalam pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba tahap III.

Dia menegaskan, terpidana mati yang menjalani eksekusi di Nusakambangan beberapa waktu lalu sudah menjalani semua hak hukumnya sebe­lum dihadapkan ke tim regu tembak.

"Semua yang kita laksanakan adalah dengan pertimbangan yuridis yang sudah jelas. Proses hukuman mati dilakukan mela­lui pertimbangan yang matang dan sesuai prosedur," tegas Pras di Jakarta, kemarin.


Pras memastikan tidak ada pelanggaran yuridis saat pelak­sanaan eksekusi mati terh­adap tiga terpidana mati yakni Humprey, Freddy, dan Seck Osmane. Mereka mengklaim ketiganya telah mengajukan grasi dan belum ada keputusan Presiden atas pengajuan grasi mereka.

Pras menegaskan, pengajuan grasi yang dilakukan ketiga terpidana mati dilakukan di saat-saat terakhir eksekusi mati dilaksanakan.

"Kalaupun ada keputusan dari MK tentang peniadaan waktu batasan pengajuan grasi, itu adalah putusan yang tidak berlaku surut," kata Pras.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang dilakukan pen­gacara Suud Rusli, Boyamin Saiman. Pengabulan itu ter­hadap Undang-Undang No 5 Tahun 2010 atas perubahan Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Di mana terpidana mati tidak dapat diek­sekusi mati setelah mengajukan grasi kepada presiden.

Namun Pras menegaskan, ketiganya tetap menjalani eksekusi karena seusuai aturan, keputusan MK tidak berlaku surut. Selain itu, ketiganya te­lah meneken pernyataan tidak mengajukan grasi.

"Sementara mereka yang mengajukan grasi itu berdasarkan pada Undang-Undang Pasal 7 dari Undang-Undang No 5 tahun 2010. Di mana batas waktunya adalah 1 tahun. Paling lambat diajukan setelah putusan ekstra atau inkracht. Jadi apalagi yang salah semen­tara harus ada kepastian hukum. Jadi sekali lagi saya katakan kalau ada pengajuan grasi itu di detik-detik terakhir. Sebelumnya yang bersangkutan juga su­dah membuat pernyataan tidak akan mengajukan grasi. Jadi jangan disalah-salahkan kita," tegasnya.

Sementara terkait pengakuan Haris Azhar yang mengaku dapat bocoran dari Freddy mengenai keterlibatan aparat hukum dalam peredaran narko­ba, Pras mengaku belum tahu. Kejaksaan pun tidak akan melakukan penyelidikan meng­ingat sudah ada tim indepen­dent yang bergerak menindak­lanjuti laporan tersebut.

"Mereka kan sudah bentuk tim independen kita tunggu seperti apa. Berikan waktu untuk mereka bekerja. Wajib bagi tim independen untuk menelusuri lebih jauh," ka­tanya.  ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya