Berita

Foto/Net

Hukum

POLEMIK

Tak Ada Hak Istimewa, Pelaku Korupsi Enggan Jadi Justice Collaborator

Syarat Remisi Diperingan
SABTU, 13 AGUSTUS 2016 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana memperingan syarat mendapatkan remisi bagi narapidana (napi) kasus ko­rupsi. Napi tak perlu menjadi justice collaborator dulu untuk bisa mendapat pengurangan masa hukuman.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Fariz Fachryan tak mendukung rencana kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu. Menurut dia, korupsi adalah kejahatan extra-ordinary. Tak mudah membongkarnya. Perlu ada orang justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) untuk mengungkapnya.

Makanya kepada justice collaborator dijanjikan akan mendapat keringanan tuntutan hukum dan pengurangan masa hukuman (remisi).


Rencana Kementerian Hukum dan HAM memperingan syarat mendapat remisi, meng­hilangkan hak istimewa napi yang telah menyandang status justice collaborator. Jika rencanaitu direalisasikan, status napi justice collaborator tak ada be­danya yang napi kasus korupsi yang tidak bekerja sama dengan penegak hukum, bahkan yang mempersulit penyidikan.

Fariz mengkhawatirkan, jika rencana itu direalisasikan, tersangka atau terdakwa kasus korupsi enggan menjadi jus­tice collaborator. Toh, mereka nantinya juga akan mendapat­kan remisi.

"Beban penegak hukum un­tuk membongkar kasus korupsi menjadi lebih berat tanpa ban­tuan dari pelaku yang bekerja sama," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam revi­si Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan penghapusan syarat justice collaborator sebagai syarat napi kasus ko­rupsi, narkotika dan terorisme mendapatkan remisi.

Dalihnya, hak istimewa seseorang yang menjadi justice collaborator sudah diberikan ketika di persidangan, yakni keringanan tuntutan hukuman. Alasan lainnya, jika napi tak diberi remisi, penjara yang sudah over kapasitas bakal makin sesak. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya