Mantan Penjabat Gubernur Sumatera Barat, Reydonnyzar Moenek tunjuk hidung Irwan Prayitno sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek 12 ruas jalan di wilayah setempat.
Sebagai penjabat, Donny mengaku hanya bertugas melanjutkan usulan proyek 12 ruas jalan yang sudah ada.
"Saya hanya melanjutkan apa yang sudah diusulkan, saya selaku penjabat gubernur ketentuan di UU memang saya harus mengusulkan," ungkapnya seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).
Donny demikian dirinya disapa, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai APBN-P 2016. Dirinya mengaku tak tahu banyak soal suap yang menggerogoti proyek itu.
Donny yang kini menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menjelaskan, pengusulan proyek memang kewenangan pemerintah daerah. Saat itu, yang mengusulkan adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat Suprapto yang kini jadi tersangka.
Meski mengakui, pengusulan proyek sudah ada di program Pemda, Donny tidak mengetahui kelanjutannya bagaimana. Terutama terkait rencana proyek 12 ruas jalan tersebut bakal diajukan dalam APBNP 2016.
"Intinya sesuai ketentuan memang harus diusulkan. Sesudah itu diusulkan, bagaimana prosesnya saya tidak tahu menahu‎," kata eks Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu.
Donny sendiri pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sumbar dari 15 Agustus 2015 sampai 12 Februari 2016. Dia duduk sebagai Penjabat Gubernur, lantaran ‎masa jabatan Irwan Prayitno sebagai orang nomor satu di Sumbar berakhir pada 15 Agustus 2015.
Irwan selanjutnya mencalonkan diri lagi sebagai petahana pada pilkada serentak 9 Desember 2015 dan kembali terpilih. ‎Jabatan Donny sebagai Penjabat kemudian berakhir pada 12 Februari 2016 seiring dilantiknya Irwan dan Nasrul Abit selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih.
Kata Donny, sewaktu dirinya menjabat sebagai Penjabat untuk mengisi kekosongan di kursi Gubernur Sumbar, usulan rencana proyek 12 ruas jalan itu sudah ada. Dirinya sesuai undang-undang yang berlaku hanya melanjutkan usulan yang sudah ada tersebut.
Meski demikian, Donny mengetahui detil rencana proyek tersebut, terutama soal anggaran proyek yang disebut-sebut sebesar Rp 300 miliar.‎
Lebih lanjut, saat disinggung mengenai keterlibatan Irwan dalam kasus ini, Donny enggan berspekulasi. "Saya tidak tahu itu. Saya tidak bisa komentar itu. Nanti tanya saja ke penyidik ya," sambungnya.
‎Sebelumnya, tersangka Yogan Askan menilai Irwan selaku Gubernur Sumbar diyakini tahu mengenai rencana proyek berujung suap tersebut.
Menurut pendiri Partai Demokrat di Sumbar ini sebagai Kepala daerah, Irwan tentu mengetahui soal proyek rencana 12 ruas jalan di Sumbar.
Disamping itu, kata Yogan, selaku orang nomor satu di Sumbar, Irwan tentunya mengetahui pengajuan proyek dengan anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN-P 2016. Apalagi kasus ini juga menjerat anak buah Irwan bernama Suprapto yang merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar.
"Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu)," kata Yogan usai pemeriksaan di gedung KPK hari ini.
Dalam kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.
[sam]