Berita

Laode M. Syarif/Net

Hukum

KPK Pelajari Memo Ke Promotor, Nurhadi Dan Bos Lippo Jadi Target

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 22:36 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif, menegaskan bahwa setiap fakta persidangan kasus korupsi yang berkembang akan ditelusuri oleh penyidik. Termasik mengenai memo dari Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Semua yang terjadi di pengadilan itu, jadi informasi baru yang dipakai untuk pengembangan kasusnya," ujar Syarif di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Menurut Syarif, keterangan saksi dalam persidangan terkait soal memo penanganan perkara grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sedang dipelajari. Itu akan menjadi salah satu bukti untuk membuka pengembangan kasus dugaan suap pengamanan PK perkara grup Lippo di PN Jakpus.


"Iya, itu salah satu bukti-bukti dan petunjuk yang sedang dipelajari," jelas Syarif.

Sebelumnya, Jaksa menghadirkan pegawai bagian Hukum PT Across Asia Limited, Wresti Kristian Hesty sebagai saksi Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7).

Dalam persidangan tersebut, Wresti mengaku sering mengirim memo yang berisi target penyelesaian beberapa perkara terkait grup Lippo kepada "promotor". Memo tersebut tulis Wresti atas perintah bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Dalam persidangan tersebut, Wresti menyebut bahwa sang promotor adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Nurhadi diberi tugas utuk mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan yang telah berdiri dari tahun 1950 itu.

Hesty mengaku sering mengirim memo kepada promotor alias Nurhadi. Memo itu ia tulis, lalu diserahkan kepada bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. "Setahu saya yang disebut promotor menurut Pak Doddy, promotor adalah Nurhadi," kata Hesty menjawab pertanyaan Hakim Sumpeno saat bersaksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/6).

Kasus ini bermula saat KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 20 April 2016 lalu.

Dari OTT tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama. Keduanya kini sudah menjadi terdakwa di persidangan Tindak pidana korupsi Jakarta.

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Doddy Aryanto Supeno, terungkap bahwa motif penyuapan tersebut terkait dengan sejumlah perkara yang melibatkan Grup Lippo di PN Jakpus. Seperti Perkara Niagara antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan PT Kwang Yang Motor Com Ltd (PT KYMCO) dan perkara niaga antara PT Across Asia Limited (PT AAL) dengan PT First Media.

Untuk menangani perkara tersebut, Presiden Komisaris Grup Lippo, Eddy Sindoro meminta pegawainya yakni Wresti Kristian Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait perkara.

Doddy didakwa bersama-sama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti dan bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.

Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang.  [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya