Berita

Net

Hukum

KPK Hormati Langkah OC Kaligis

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 21:22 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang akan mengajukan Peninjauan Kembali terkait penambahan hukuman menjadi 10 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan langkah yang akan ditempuh mantan petinggi Partai Nasdem tersebut. Menurutnya, pengajuan PK merupakan hak dari terpidana.

Meski demikian, Syarif menilai keputusan MA sejatinya telah sesuai dengan tuntutan KPK. Dia juga mengingatkan OC Kaligis agar mematuhi keputusan MA yang bersifat mengikat.


"Ya kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa itu kan hak dari terpidana. Silahkan saja (ajukan PK) tapi kami di KPK merasa itu sudah pas," ujar Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/8).

"Yang jelas kan kalau putusan MA mengikat sebagai hukum yang harus diikuti oleh seluruh warga Republik Indonesia," sambungnya.

Diketahui,  MA menolak kasasi yang diajukan OC Kaligis. Selain menolak kasasi, MA juga memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasasi OC Kaligis diketok palu oleh tiga majelis hakim kasasi yakni Artidjo Alkostar ‎selaku ketua majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Majelis menilai OC Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis tersangka kasus suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara itu dengan hukuman pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Tak terima dengan vonis hakim, KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hukuman OC Kaligis divonis tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya