Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang akan mengajukan Peninjauan Kembali terkait penambahan hukuman menjadi 10 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan langkah yang akan ditempuh mantan petinggi Partai Nasdem tersebut. Menurutnya, pengajuan PK merupakan hak dari terpidana.
Meski demikian, Syarif menilai keputusan MA sejatinya telah sesuai dengan tuntutan KPK. Dia juga mengingatkan OC Kaligis agar mematuhi keputusan MA yang bersifat mengikat.
"Ya kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa itu kan hak dari terpidana. Silahkan saja (ajukan PK) tapi kami di KPK merasa itu sudah pas," ujar Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/8).
"Yang jelas kan kalau putusan MA mengikat sebagai hukum yang harus diikuti oleh seluruh warga Republik Indonesia," sambungnya.
Diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan OC Kaligis. Selain menolak kasasi, MA juga memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasasi OC Kaligis diketok palu oleh tiga majelis hakim kasasi yakni Artidjo Alkostar ‎selaku ketua majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Majelis menilai OC Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis tersangka kasus suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara itu dengan hukuman pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Tak terima dengan vonis hakim, KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hukuman OC Kaligis divonis tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.
[wah]