Berita

Hukum

Hukuman 10 Tahun Penjara OC Kaligis Harus Jadi Peringatan Bagi Pengacara Lainnya

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 18:43 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Hukuman 10 tahun penjara terhadap pengacara senior OC Kaligis harus jadi peringatan bagi semua advokat agar tidak melakukan praktik suap untuk memenangkan klien yang disedang dibela.

Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi OC Kaligis. Selain kasasi ditolak, vonis terhdadap terdakwa kasus suap PTUN Medan itu juga diperberat menjadi 10 tahun.

Menurut Syarif, OC Kaligis merupakan penegak hukum sehingga langkah yang dilakukan semestinya memberikan contoh kepada advokat lainnya serta tak bermain-main dengan hukum saat membela kliennya.


"Jadi harus berikan contoh kepada yang lain. Sehingga diharapkan dengan adanya keputusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat," ujar Syarif di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Selain OC Kaligis, saat ini ada sejumlah pengacara yang terjerat kasus yang hampir serupa sedang ditangani KPK. Yaitu, Jamil Berthanathalia R Kariman, Kasman Sangaji serta Awang Lazuardi Embat.

Berthanatalia merupakan pengacara Saipul Jamil yang diciduk KPK setelah memberikan uang suap kepada Rohadi pada Rabu 15 Juni 2016 lalu. Selain Bertha KPK juga menciduk Kasman Sangaji setelah mengamankan Bertha.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Sementara Awang Lazuardi Emat, juga tersangka yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pengacara Ichsan Suaidi, Awang menyuap Andri Tristianto Sutrisna selaku Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA sebesar Rp400 juta, dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara korupsi yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya