Berita

Hukum

Lewat "Zero Outstanding", Kejaksaan Akan Putuskan Nasib Kasus-Kasus Mangkrak

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung tengah mengkaji berbagai kasus yang penangannnya mangkrak, apakah akan dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau tetap dilanjutkan. Program tersebut disebut dengan "Zero Outstanding"

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan, hasil pelaksanaan "Zero Outstanding" akan diumumkan ke publik bila seluruh perkara korupsi yang mangkrak sejak 2011 sampai 2015 selesai direkapitulasi.

"Masih rekap berjalan," ujar Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.


Disinggung apa kasus yang dihentikan atau dituntaskan, Arminsyah tak mau merinci. Menurutnya, memang banyak kendala untuk menuntaskan sebuah kasus sehingga tak jarang dari tahun ke tahun tak kunjung rampung.

"Ada yang saksi kurang, ada barang bukti kurang. Macam-macam. Nanti kita kasih tahu," paparnya.

Soal Jampidsus sudah menerbitkan SP3 untuk 10 perkara, Arminsyah berdalih, penyidik tak pernah menjadikan SP3 sebagai pilihan pertama untuk mengakhiri penyidikan sebuah perkara.

"Kalau nanti alat bukti enggak cukup baru SP3. Jadi jangan dikatakan SP3, kita mau menuntaskan," jelasnya.

Menurut dia, cara menuntaskan tunggakan perkara tak harus dihentikan. Namun bisa dilimpahkan ke bidang lain selain korupsi seperti ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya