Berita

Fadli Zon/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Pimpinan DPR: Kalau KPU Siap Pencoblosan Tidak Perlu Diundur

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 14:50 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Tahapan Pilkada Serentak 2017 yang sudah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) berpotensi berubah. Salah satu yang berubah adalah hari H pencoblosan alias pemungutan suara.

KPU telah menetapkan hari H pemungutan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2017 adalah Rabu, 15 Februari 2017.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pengunduran bisa terjadi dan itu tergantung kesiapan KPU sebagai pelaksana.


"Saya kira itu terkait masalah kesiapan. Tapi kalau mereka (KPU) siap nggak perlu dimundurkan," ujar politisi Gerindra ini di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/8).

Oleh sebab itu, karena terkesan teknis dirinya lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPU.

"Saya kira itu teknis ya, itu biar KPU," ucapnya.

Sebelumnya, kalangan anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan daerah dan Pilkada mendorong agar tanggal pencoblosan diundur.

"Nggak usah lah terpatok harus Rabu. Apalagi kalau ada alasan-alasan klenik di baliknya,'' terang anggota Komisi II Achmad Baidowi.

Dia mengatakan, Undang-Undang Pilkada tidak mengatur secara khusus tentang kewajiban pelaksanaan pilkada pada hari tersebut.

Jelas dia, UU hanya menggariskan bahwa pelaksanaan pilkada tidak keluar dari Februari 2017.

Pertimbangannya, adalah pemaksimalan tahap produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasar jadwal yang disusun KPU, tahapan itu dilaksanakan 25 November 2016 hingga 14 Februari 2017.

Selain jadwal pencoblosan, sejumlah agenda tahapan Pilkada yang telah disusun KPU memang masih perlu dikritisi. Diantaranya, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU/KIP kabupaten/kota yang sebelumnya ditetapkan pada 16 Februari hingga 22 Februari 2017.

PKPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada itu merupakan salah satu di antara tiga PKPU yang dipersoalkan Komisi II. Sebab, tiga PKPU tersebut diteken tanpa terlebih dahulu melalui proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya