Berita

Fadli Zon/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Pimpinan DPR: Kalau KPU Siap Pencoblosan Tidak Perlu Diundur

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 14:50 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Tahapan Pilkada Serentak 2017 yang sudah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) berpotensi berubah. Salah satu yang berubah adalah hari H pencoblosan alias pemungutan suara.

KPU telah menetapkan hari H pemungutan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2017 adalah Rabu, 15 Februari 2017.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pengunduran bisa terjadi dan itu tergantung kesiapan KPU sebagai pelaksana.


"Saya kira itu terkait masalah kesiapan. Tapi kalau mereka (KPU) siap nggak perlu dimundurkan," ujar politisi Gerindra ini di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/8).

Oleh sebab itu, karena terkesan teknis dirinya lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPU.

"Saya kira itu teknis ya, itu biar KPU," ucapnya.

Sebelumnya, kalangan anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan daerah dan Pilkada mendorong agar tanggal pencoblosan diundur.

"Nggak usah lah terpatok harus Rabu. Apalagi kalau ada alasan-alasan klenik di baliknya,'' terang anggota Komisi II Achmad Baidowi.

Dia mengatakan, Undang-Undang Pilkada tidak mengatur secara khusus tentang kewajiban pelaksanaan pilkada pada hari tersebut.

Jelas dia, UU hanya menggariskan bahwa pelaksanaan pilkada tidak keluar dari Februari 2017.

Pertimbangannya, adalah pemaksimalan tahap produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasar jadwal yang disusun KPU, tahapan itu dilaksanakan 25 November 2016 hingga 14 Februari 2017.

Selain jadwal pencoblosan, sejumlah agenda tahapan Pilkada yang telah disusun KPU memang masih perlu dikritisi. Diantaranya, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU/KIP kabupaten/kota yang sebelumnya ditetapkan pada 16 Februari hingga 22 Februari 2017.

PKPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada itu merupakan salah satu di antara tiga PKPU yang dipersoalkan Komisi II. Sebab, tiga PKPU tersebut diteken tanpa terlebih dahulu melalui proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR. [rus]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya