Berita

Foto :Net

Hukum

Eks Dirut Jakarta Securities Gugat Kejari Jakpus

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 11:52 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Utama PT Jakarta Securities Benny Andreas Situmorang yang juga terpidana kasus Askrindo menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Tergugat I) dan PT. Askrindo (Tergugat II).

Benny didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Teddy, Gunawan & Emron Law Firm menggugat keduanya lantaran sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 24,6 miliar, tapi aset milik PT Jakarta Securities tak jua dikembalikan.

Benny meminta aset-aset tersebut dikembalikan karena nilainya lebih besar dari uang pengganti sebesar Rp 24.683.789.153 yang harus dibayarkan sesuai dengan amar putusan kasasi Mahkamah Agung No. 547/K/Pid.Sus/2015.


Dalam keterangan pers, Kamis (11/8), Benny mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan pembayaran uang pengganti sejak 23 Juni 2015 melalui PT. Jakarta Securities, Giro Bank Mandiri dan bersama slip setoran kepada jaksa di Kejari Jakpus.

"Saya serahkan Giro, tapi tidak dijalankan atau cairkan," katanya.

Malah yang terjadi, lanjut Benny, pihak kejaksaan justru melakukan eksekusi aset tetap milik PT Jakarta Securities pada 28 September 2015. Kemudian menyerahkan hak pengelolaan aset tersebut kepada PT. Askrindo.

Menurut Benny, jika merujuk saksi ahli Prof M. Yahya Harahap, berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, dengan dilakukannya Pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan, maka aset-aset yang disita harus diperhitungkan dan segera dikembalikan kepada pemilik, dalam hal ini PT. Jakarta Securities.

Gugatan kepada kejaksaan dan PT Askrindo telah dilayangkannya sejak 11 Februari 2016.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya