Berita

Foto/Net

Hukum

Korban Salah Tangkap Segera Dapat Ganti Rugi

Menang Gugatan
KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua pengamen, Andro Suprianto dan Nurdin Prianto, yang menjadi korban salah tangkap memenangkan gu­gatan atas tuntutan ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Totok Sapto Indrato mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi Andro dan Nurdin.

Hakim menyatakan, negara harus membayar ganti keru­gian masing-masing Rp 36 juta kepada Andro dan Nurdin karena keduanya telah di­tangkap, ditahan, dituntut dan diadili dengan keliru.

Kuasa hukum Andro dan Nurdin yang juga pengacarapublik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian menuturkan, pihaknya menyatakan bersyukur atas putusan hakim tersebut. Putusan itu memerintahkan negara melalui Kementerian Keuangan harus membayar sejumlah uang atas perbuatan aparat yang sembrono dan tidak profesional.


Menurutnya, negara harus memperhatikan agar proses penegakan hukum dilakukan dengan benar agar tidak terjadi lagi kasus salah tangkap seba­gaimana yang menimpa Andro dan Nurdin.

"Presiden harus melihat masalah ini sebagai permasala­han yang krusial, dalam prak­tik penegakan hukum pidana di Indonesia dan berupaya memperbaikinya," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan, kasus salah tangkap sering terjadi dari KUHAP membatasi peranjaksa sebagai pengendali perkara. Selama ini jaksa hanya memantau, memberi petunjuk serta menerima berkas penyidikan kepolisian. Akibatnya, bukti-bukti yang didapat dari rekayasa bisa melenggang masuk ke pengadilan.

"Perlu terobosan hukum, RKUHAP yang diusung ke DPR sebenarnya juga sudah mengakomodir agar masalah ini terpecahkan," terangnya.

Kepala Bidang Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan, dikabulkannya tuntutan ganti kerugian se­bagai hak korban salah tang­kap ini menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mewu­judkan keadilan. Dia bilang, masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan negara da­pat menuntut negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 92 tahun 2015 yang mengatur soal ganti kerugian. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya