Berita

Foto/Net

Hukum

Korban Salah Tangkap Segera Dapat Ganti Rugi

Menang Gugatan
KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua pengamen, Andro Suprianto dan Nurdin Prianto, yang menjadi korban salah tangkap memenangkan gu­gatan atas tuntutan ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Totok Sapto Indrato mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi Andro dan Nurdin.

Hakim menyatakan, negara harus membayar ganti keru­gian masing-masing Rp 36 juta kepada Andro dan Nurdin karena keduanya telah di­tangkap, ditahan, dituntut dan diadili dengan keliru.

Kuasa hukum Andro dan Nurdin yang juga pengacarapublik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian menuturkan, pihaknya menyatakan bersyukur atas putusan hakim tersebut. Putusan itu memerintahkan negara melalui Kementerian Keuangan harus membayar sejumlah uang atas perbuatan aparat yang sembrono dan tidak profesional.


Menurutnya, negara harus memperhatikan agar proses penegakan hukum dilakukan dengan benar agar tidak terjadi lagi kasus salah tangkap seba­gaimana yang menimpa Andro dan Nurdin.

"Presiden harus melihat masalah ini sebagai permasala­han yang krusial, dalam prak­tik penegakan hukum pidana di Indonesia dan berupaya memperbaikinya," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan, kasus salah tangkap sering terjadi dari KUHAP membatasi peranjaksa sebagai pengendali perkara. Selama ini jaksa hanya memantau, memberi petunjuk serta menerima berkas penyidikan kepolisian. Akibatnya, bukti-bukti yang didapat dari rekayasa bisa melenggang masuk ke pengadilan.

"Perlu terobosan hukum, RKUHAP yang diusung ke DPR sebenarnya juga sudah mengakomodir agar masalah ini terpecahkan," terangnya.

Kepala Bidang Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan, dikabulkannya tuntutan ganti kerugian se­bagai hak korban salah tang­kap ini menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mewu­judkan keadilan. Dia bilang, masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan negara da­pat menuntut negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 92 tahun 2015 yang mengatur soal ganti kerugian. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya