Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Terdakwa Suap Bobby Mamahit Divonis 5 Tahun Penjara

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 23:59 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus suap di balik proses lelang proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011 itu terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Bobby Reynold Mamahit dan denda sebesar Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan," ujar Majelis Hakim yang diketuai hakim Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).


Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp480 juta. Namun Bobby hanya diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp180 juta, hal ini lantaran Bobby telah mengembalikan uang pemberian itu sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan dibebankan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Bobby hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam kurungan penjara.

Bobby didakwa terlibat korupsi terkait proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III Kementerian Perhubungan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40,1 miliar.

Bobby disebut turut memperkaya diri sendiri sebesar 20.000 dolar AS dan Rp300 juta (sekitar Rp 576 juta). Selain itu, dia juga turut memperkaya diri orang lain, diantaranya Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Djoko Pramono sebesar Rp 620 juta, Ketua Panitia Pengadaan, Irawan sebesar Rp 1,22 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto sebesar Rp350 juta dan PT Hutama Karya sebesar Rp 19,462 miliar.

Atas perbuatannya, Bobby didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya