Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Terdakwa Suap Bobby Mamahit Divonis 5 Tahun Penjara

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 23:59 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus suap di balik proses lelang proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011 itu terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Bobby Reynold Mamahit dan denda sebesar Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan," ujar Majelis Hakim yang diketuai hakim Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).


Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp480 juta. Namun Bobby hanya diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp180 juta, hal ini lantaran Bobby telah mengembalikan uang pemberian itu sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan dibebankan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Bobby hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam kurungan penjara.

Bobby didakwa terlibat korupsi terkait proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III Kementerian Perhubungan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40,1 miliar.

Bobby disebut turut memperkaya diri sendiri sebesar 20.000 dolar AS dan Rp300 juta (sekitar Rp 576 juta). Selain itu, dia juga turut memperkaya diri orang lain, diantaranya Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Djoko Pramono sebesar Rp 620 juta, Ketua Panitia Pengadaan, Irawan sebesar Rp 1,22 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto sebesar Rp350 juta dan PT Hutama Karya sebesar Rp 19,462 miliar.

Atas perbuatannya, Bobby didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ysa]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya