Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Terdakwa Suap Bobby Mamahit Divonis 5 Tahun Penjara

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 23:59 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus suap di balik proses lelang proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011 itu terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Bobby Reynold Mamahit dan denda sebesar Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan," ujar Majelis Hakim yang diketuai hakim Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp480 juta. Namun Bobby hanya diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp180 juta, hal ini lantaran Bobby telah mengembalikan uang pemberian itu sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan dibebankan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Bobby hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam kurungan penjara.

Bobby didakwa terlibat korupsi terkait proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III Kementerian Perhubungan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40,1 miliar.

Bobby disebut turut memperkaya diri sendiri sebesar 20.000 dolar AS dan Rp300 juta (sekitar Rp 576 juta). Selain itu, dia juga turut memperkaya diri orang lain, diantaranya Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Djoko Pramono sebesar Rp 620 juta, Ketua Panitia Pengadaan, Irawan sebesar Rp 1,22 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto sebesar Rp350 juta dan PT Hutama Karya sebesar Rp 19,462 miliar.

Atas perbuatannya, Bobby didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ysa]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya