Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perantara Suap Dana Iklan Samarkan Uang Dengan Istilah Fotocopy

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 23:24 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana iklan PT Brantas Abipraya 2011 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), Marudut Pakpahan mengaku ada bahasa lain untuk menyamarkan uang suap untuk mengamankan perkara korupsi PT Brantas Abipraya.

Penyamaran bahasa tersebut terungkap saat Marudut yang juga sebagai perantara suap dihadirkan sebagai saksi dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka rekaman pembicaraan antara Marudut dengan Dandung melalui telepon. Dalam pembicaraan tersebu, Dandung dan Marudut menggunakan istilah dokumen dan fotocopy, jaksa kemudian mengkonfirmasi apakah arti dari bahasa dokumen dan fotocopy.


"Iya, foto copy maksudnya uang," jelas Marudut saat memberikan kesaksian.

Dalam pembicaraan melalui telepon juga terungkap bahwa Dandung menyampaikan kepada Marudut agar penghentian penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya segera dilakukan.

Lebih jauh Jaksa menanyakan perihal komunikasi antara Marudut dengan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

Pasalnya, dalam poin BAP nomor 14, 26 dan 28, Marudut menceritakan, pada awalnya ia mendatangi Kantor Kejati DKI. Setelah itu, ia bertemu Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta Sudung Sitepu dan Tomo. Dalam pertemuan terjadi pembicaraan mengenai kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya.

Setelah itu, Sudung meminta agar Marudut mendiskusikan masalah PT Brantas Abipraya dengan Tomo. Di dalam ruangan Tomo, Marudut kembali menanyakan apakah perkara perusahaan plat merah itu dapat dibantu untuk dihentikan.

Menurut Marudut dalam BAP tersebut, Tomo bersedia membantu, asalkan PT Brantas Abipraya memberikan bantuan operasional. Jaksa lantas menanyakan besaran bantuan operasional yang akan diberikan Marudut

"Uang operasional yang akan diberikan sebesar Rp2,5 sampai Rp3 miliar," ujar Marudut menjawap pertanyaan Jaksa KPK .

"(Uang) Akan disampaikan untuk Pak Tomo dan Sudung," imbuhnya

Marudut menjelaskan uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Namun sebelum uang sampai ke tangan Sudung dan Tomo, petugas KPK segera menangkap Marudut saat perantara suap ini menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang. Dari tangan Marudut petugas KPK menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya