Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perantara Suap Dana Iklan Samarkan Uang Dengan Istilah Fotocopy

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 23:24 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana iklan PT Brantas Abipraya 2011 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), Marudut Pakpahan mengaku ada bahasa lain untuk menyamarkan uang suap untuk mengamankan perkara korupsi PT Brantas Abipraya.

Penyamaran bahasa tersebut terungkap saat Marudut yang juga sebagai perantara suap dihadirkan sebagai saksi dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka rekaman pembicaraan antara Marudut dengan Dandung melalui telepon. Dalam pembicaraan tersebu, Dandung dan Marudut menggunakan istilah dokumen dan fotocopy, jaksa kemudian mengkonfirmasi apakah arti dari bahasa dokumen dan fotocopy.


"Iya, foto copy maksudnya uang," jelas Marudut saat memberikan kesaksian.

Dalam pembicaraan melalui telepon juga terungkap bahwa Dandung menyampaikan kepada Marudut agar penghentian penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya segera dilakukan.

Lebih jauh Jaksa menanyakan perihal komunikasi antara Marudut dengan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

Pasalnya, dalam poin BAP nomor 14, 26 dan 28, Marudut menceritakan, pada awalnya ia mendatangi Kantor Kejati DKI. Setelah itu, ia bertemu Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta Sudung Sitepu dan Tomo. Dalam pertemuan terjadi pembicaraan mengenai kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya.

Setelah itu, Sudung meminta agar Marudut mendiskusikan masalah PT Brantas Abipraya dengan Tomo. Di dalam ruangan Tomo, Marudut kembali menanyakan apakah perkara perusahaan plat merah itu dapat dibantu untuk dihentikan.

Menurut Marudut dalam BAP tersebut, Tomo bersedia membantu, asalkan PT Brantas Abipraya memberikan bantuan operasional. Jaksa lantas menanyakan besaran bantuan operasional yang akan diberikan Marudut

"Uang operasional yang akan diberikan sebesar Rp2,5 sampai Rp3 miliar," ujar Marudut menjawap pertanyaan Jaksa KPK .

"(Uang) Akan disampaikan untuk Pak Tomo dan Sudung," imbuhnya

Marudut menjelaskan uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Namun sebelum uang sampai ke tangan Sudung dan Tomo, petugas KPK segera menangkap Marudut saat perantara suap ini menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang. Dari tangan Marudut petugas KPK menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti. [ysa]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya